Salin Artikel

Ketua DPR Jamin Rancangan KUHP Tak Sentuh Ranah Privat

Hal itu ia sampaikan menanggapi rencana pengesahan R-KUHP pada 17 Agustus mendatang.

Ia menambahkan saat ini masih ada perdebatan dalam pasal perzinaan dan pasal terkait Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender.

Namun, ia mengatakan hampir semua fraksi sepakat agar tak ada diskriminasi dan intervensi di ruang privat terkait pasal-pasal tersebut.

"Sejauh perbuatan itu dilakukan di rumah, dalam kamar, itu tidak ada masalah. Tapi ketika itu kemudian direkam, kemudian disiarkan, disebarluaskan seperti video porno yang beredar hari-hari ini itu baru ada pidananya," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2018).

"Tapi sejauh itu tidak ya kita tidak masuk ruang privat. Jadi undang-undang ini saya tegaskan tidak masuk ke dalam ruang privat," lanjut dia.

Bambang mengatakan, nantinya proses hukum terhadap perzinahan dan LGBT harus melalui pelaporan dari pihak yang berhak.

"Tapi manakala ada pengaduan, ada delik aduan, maka itu bisa diproses. Misalnya ada seorang istri melaporkan suaminya selingkuh, itu kejadiannya di dalam kamar. Tapi karena ada yang mengadu maka itu akan diproses secara hukum," lanjut dia.

Sebelumnya, DPR telah memperpanjang pembahasan RKUHP pada April lalu. Sebab, ada beberapa pasal yang menjadi perdebatan dan polemil di tengah masyarakat. Pemerintah terus berkomunikasi dengan legislatif agar RKUHP dapat disahkan sebelum masa jabatan DPR berakhir pada 2019.

Dalam proses pembahasannya, RKUHP mendapat sorotan publik karena sejumlah pasal yang dianggap kontroversial.

Misalnya, RKUHP mendapat penolakan dari masyarakat karena memasukkan perluasan pasal zina. Aturan ini dinilai mengancam adanya kriminalisasi di ranah privat. Pasal zina juga dianggap berpotensi mengkriminalisasi korban pemerkosaan dan kelompok rentan.

Pasal lain yang menjadi sorotan adalah pasal penghinaan presiden dan wakil presiden, serta pasal penghinaan pemerintah. Pasal ini dikhawatirkan mengancam kebebasan berekspresi masyarakat dan menjadi alat pemerintah untuk membungkam kritik.

https://nasional.kompas.com/read/2018/05/30/11384651/ketua-dpr-jamin-rancangan-kuhp-tak-sentuh-ranah-privat

Terkini Lainnya

MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke