"Lapor kepada kepolisian setempat segera, kami akan lakukan perlindungan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Muhammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/5/2018).
Menurut Iqbal, ormas apa pun harus menghormati norma dan aturan yang ada di Indonesia.
Polri menegaskan, organisasi atau perorangan yang meminta sesuatu dengan cara paksa kepada masyarakat tidak diperkenankan.
Apalagi, hingga menggunakan ancaman dan aksi kekerasan. Hal itu jelas-jelas kegiatan melawan hukum sekaligus telah meresahkan masyarakat.
"Enggak boleh (memaksa dan menggunakan kekerasan). Kecuali dia sukarela, kalau ada prinsip sukarela dari Si A berikan sedekah tunjangan hari raya kepada ormas apa pun, silakan," kata Iqbal.
Sebelumnya, beredar surat mengatasnamakan ormas FBR Jakarta Barat memohon untuk bisa mendapatkan THR Idul Fitri kepada perusahaan-perusahaan. Dalam surat tersebut disebutkan edaran telah dilakukan setiap tahunnya.
Namun, Ketua Koordinator Wilayah Forum Betawi Rempug (FBR) Jakarta Barat, H Mudjamil mengatakan, surat edaran permohonan THR yang beredar atas nama wilayahnya tidak benar.
"Enggak benar. Oknum itu. Saya tidak pernah menyuruh organisasi untuk anggota seperti itu," kata Mudjamil saat dihubungi Kompas.com, Minggu (27/5/2018).
Mudjamil mengatakan, dalam sistem kerja organisasi FBR tidak ada perintah memohon bantuan THR setiap tahunnya. Ia menyebutkan, hal tersebut hanya dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan FBR.
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/28/13021631/polri-ada-ormas-memaksa-minta-thr-segera-lapor-ke-polisi