Salin Artikel

UU Antiterorisme Disahkan, BNPT Sebut Mampu Memperkuat Pencegahan Terorisme

“BNPT merasa senang dengan undang-undang ini, kita bekerja lebih baik lagi dan kawan-kawan dari kepolisian lebih punya hal-hal yang diperlukan untuk mencegah,” ucap Hamli saat ditemui di Hotel Cemara 2, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Aspek pencegahan, kata Hamli, terlihat dari adanya pasal yang mengizinkan penegak hukum menindak status organisasi teroris. Hal itu terlihat dalam Pasal 12A Ayat 2 dan Pasal 12B Ayat 1 dan 2.

Dalam Pasal 12A Ayat 2 dinyatakan, orang yang merekrut dan menjadi anggota organisasi teroris diancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.

Sementara dalam Pasal 12B ayat 1 dinyatakan, setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan pelatihan militer atau paramiliter di dalam dan luar negeri dengan maksud mempersiapkan aksi terorisme diancam hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.

“Kalau organisasi itu dinyatakan terlarang orang kan takut di situ. Kalau dia bergabung bisa ditangkap itu substansi yang ingin diangkat dari UU (terorisme), kalau emang ada di situ,” ucap Hamli.

DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Antiterorisme) menjadi undang-undang.

Undang-Undang Antiterorisme disahkan pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

https://nasional.kompas.com/read/2018/05/25/15420461/uu-antiterorisme-disahkan-bnpt-sebut-mampu-memperkuat-pencegahan-terorisme

Terkini Lainnya

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke