Donny juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar ketua majelis hakim Muhammad Arifin saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai perbuatan Donny tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.
Namun, Donny berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, masih punya tanggungan keluarga dan mau mengakui kesalahan.
Menurut majelis hakim, Donny terbukti menyuap Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif sebesar Rp 3,6 miliar.
Uang itu diberikan karena Abdul Latif telah membantu memenangkan PT Menara Agung Pusaka dalam lelang proyek pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II dan VIP dan super VIP RSUD H Damanhuri Barabai tahun anggaran 2017.
Dalam kasus ini, awalnya Abdul Latif selaku bupati meminta agar Donny menyediakan fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak, apabila ingin perusahaannya dimenangkan.
Penyampaian itu melalui orang kepercayaan Abdul Latif, Fauzan Rifani.
Namun, Donny meminta agar fee diturunkan menjadi 7,5 persen. Setelah itu, Abdul Latif menyetujuinya.
Setelah terjadi kesepakatan, PT Menara Agung Pusaka dinyatakan sebagai pemenang lelang.
Sebagai kelanjutan atas kesepakatan, Donny memberikan dua lembar bilyet giro kepada Fauzan Rifani pada April 2017.
Adapun, pencairan dilakukan dalam dua tahap. Pertama, Rp 1,8 miliar setelah pencairan uang muka proyek dan Rp 1,8 miliar setelah pekerjaan selesai.
Donny terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/24/14372971/menyuap-bupati-hulu-sungai-tengah-kontraktor-divonis-2-tahun-penjara