Padahal, kata dia, pemerintah mengatakan ada sekitar 1.000 WNI yang pulang Suriah dan Irak serta meminta agar ormas Islam untuk hati-hati dan terlibat dalam program deradikalisasi.
"Itu enggak pernah dikasih (namanya). Terus kami harus melakukan apa dong? Ngubek-ngubek kemana? Kami enggak punya instrumen intelejen," ujarnya dalam acara diskusi di Kantor PP Muhammdiyah, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Selain daftar nama WNI yang pulang dari Suriah dan Irak, Dahnil juga berharap pemerintah mau membuka identitas orang-orang yang diduga terlibat jaringan terorisme di Indonesia.
Dahnil khawatir orang-orang tersebut menyusup ke organisasi Muhamadiyah. Apalagi mereka dikhawatirkan masih punya pemahaman radikal yang mengacu kepada ISIS.
Ia meminta agar pemerintah terbuka dan memberikan daftar WNI yang pulang dari Suriah dan Iraq ke PP Muhammadiyah. Dengan begitu maka PP Muhammdiyah bisa hati-hati, bahkan bisa membantu proses deradikalisasi orang-orang tersebut.
"Coba sebutkan dong siapa saja nama-nama itu sehingga kami bisa melakuan pencegahan. Ini enggak kami enggak tahu," kata dia.
Sebelumnya, Dahnil mengkritik Pasal 13 A di draf RUU Antiterorisme. Ia menganggap pasal yang ada di draf RUU Antiterorisme itu berbahaya.
Pasal 13 A berbunyi, "... setiap orang yang memiliki hubungan dengan jaringan terorisme dan dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap atau perilaku, tulisan, atau tampilan dengan tujuan untuk menghasut orang atau kelompok orang untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dapat mengakibatkan Tindak Pidana Terorisme, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun."
Menurut Dahnil, pemberlakukan pasal 13 A bisa menyasar siapa saja, termasuk ormas Islam sebesar Muhamadiyah sekalipun bisa dipidana.
Ia mencontohkan, Muhammadiyah bisa saja disusupi oleh para teroris dengan bergabung ke Muhamadiyah, lalu ikut pengajian, namun pada akhirnya meledakan bom.
"Yang kena Muhammdiyah pakai UU ini bisa. Muhamadiyah bisa dipidanakan, Muhammadiyah bisa diangkut dan segala macam. Siapa yang bisa kontrol ini? Enggak bisa," kata dia.
Atas alasan itu pula, PP Pemuda Muhammadiyah menilai pemerintah harus membuka nama WNI eks Suriah dan Irak serta orang-orang yang diduga terlibat jaringan terorisme untuk pencegahan disusupi.
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/23/22375021/kekhawatiran-pp-pemuda-muhammadiyah-karena-tak-diberi-daftar-nama-wni-eks