Menurut Leo, sepanjang Masa Sidang IV Tahun Sidang 2017-2018, DPR tidak berhasil menyelesaikan satupun dari 48 Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas.
"Dalam bidang legislasi, DPR ini semangatnya tinggi, tapi hasil kinerjanya minim," ujar Leo saat menggelar konferensi pers terkait evaluasi kinerja DPR Masa Sidang IV Tahun Sidang 2017-2019, di kantor Formappi, Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (22/5/2018).
Leo menjelaskan, pada masa sidang I hingga III, DPR berhasil menyelesaikan satu RUU Prioritas.
Kemudian, DPR juga hanya mampu mengesahkan dua RUU Kumulatif Terbuka, yakni RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailang tentang Kerja Sama di Bidang Bidang Pertahanan dan RUU ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS).
"Dengan demikian, DPR tak sanggup mempertahankan kemampuan untuk menyelesaikan satu RUU di tiap masa sidang," tuturnya.
Selain itu, Leo juga menyoroti RUU Prioritas yang tidak selesai pembahasannya dalam tiga kali masa sidang.
DPR memperpanjang pembahasan beberapa RUU pada masa sidang V, yakni RKUHP, RUU Antiterorisme, RUU tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Leo menilai keputusan memperpanjang proses pembahasan RUU Prioritas menjadi kebiasaan yang kurang baik.
"Selain tidak efektif dan efisien, juga tak sesuai ketentuan pasal 99 UU MD3," kata Leo
Pasal 99 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) menyatakan, pembahasan rancangan undang-undang oleh komisi, gabungan komisi, panitia khusus atau Badan Legislasi diselesaikan dalam 3 tiga kali masa sidang dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan rapat paripurna DPR.
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/22/14424531/formappi-soal-legislasi-semangat-dpr-tinggi-tetapi-hasilnya-minim