Salin Artikel

Pimpinan DPR Minta Pembentukan Koopsusgab Disesuaikan Undang-undang

Saat ini, sedang berlangsung pembahasan revisi Undang-undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Antiterorisme).

Agus mengatakan rencana pembentukan Koopsusgab sedianya mengikuti hasil revisi undang-undang tersebut beserta Undang-undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Sebab di dalam Undang-undang TNI dibahas pelibatan TNI di luar perang.

"Tentunya harus disesuaikan dengan undang-undang yang ada. Undang-undang terorisme yang direvisi dan sebentar lagi akan kita berlakukan karena kan kita tinggal menunggu pengesahan dalam artian finalisasi kemudian disahkan," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/5/2018).

Ia menambahkan, dalam pemberantasan terorisme sudah seyogianya TNI dilibatkan namun tetap harus didasari undang-undang yang berlaku.

Agus meyakini jika Polri dan TNI memiliki koordinasi yang baik ke depannya aksi teror akan semakin berkurang.

"Karena memang TNI dan Polri sendiri banyak mempunyai keahlian-keahlian di bidang terorisme di bidang intelijen yang apabila kemampuan ini digabung tentunya akan menjadi manfaat yang tertinggi bagi negara," ucap Agus.

"Nanti juga akan dibahas lebih detail dalam Undang-undang Terorisme tersebut. Kalau secara makro tentunya manakala negara membutuhkan tugas perbantuan dapat dilaksankan," lanjut politisi Demokrat itu.

Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko memastikan, Presiden Joko Widodo menyetujui pengaktifan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) untuk membantu Polri melaksanakan tugas pemberantasan terorisme.

Diketahui Koopsusgab merupakan gabungan personel TNI dari seluruh satuan elite yang ada di TNI, baik matra darat, laut, maupun udara.

"Untuk Komando Operasi Khusus Gabungan TNI, sudah direstui oleh Pak Presiden dan diresmikan kembali oleh Panglima TNI (Marsekal Hadi Tjahjanto)," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (16/5/2018).

https://nasional.kompas.com/read/2018/05/17/15033431/pimpinan-dpr-minta-pembentukan-koopsusgab-disesuaikan-undang-undang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke