Menurut Muzani, daftar kandidat cawapres Prabowo telah mengerucut menjadi kurang dari lima nama.
"Calon wakil presiden dipikirkan bareng dengan partai calon mitra koalisi. Kami minta agar persoalan ini terus digodok, tidak perlu terburu-buru," ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/5/2018).
"Ya enggak banyak. Jari kita ini kebanyakan," kata dia saat ditanya berapa jumlah nama kandidat yang ada saat ini.
Ia pun membenarkan saat dikonfirmasi apakah nama kandidat cawapres Prabowo telah mengerucut menjadi kurang dari lima nama. Namun, ia enggan menyebut nama lima kandidat tersebut
"Ya pokoknya begitulah," ucapnya.
Dari lima nama itu, lanjut Muzani, akan diputuskan satu nama berdasarkan keputusan bersama dengan ketua umum partai calon mitra koalisi Partai Gerindra.
Hingga saat ini, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berpotensi besar menjadi mitra koalisi Partai Gerindra pada Pilpres 2019.
"Keputusan utama ada dalam kebersamaan koalisi. Para ketua umum partai, yang dilihat adalah penerimaan oleh semua. Siapa yang paling diterima untuk memenangkan," ujar Muzani.
Sebelumnya, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman menyambut baik sikap Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang sudah menyatakan siap mencalonkan diri sebagai presiden dalam Pilpres 2019.
Sohibul memastikan, partainya siap berkoalisi dengan Partai Gerindra untuk mengusung Prabowo.
Namun, dengan syarat, Prabowo harus menggandeng salah satu dari sembilan kader PKS yang sudah ditetapkan sebagai bakal calon presiden/wakil presiden.
Adapun sembilan kader PKS yang dimaksud adalah Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid, Mantan Presiden PKS Anis Matta, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno.
Kemudian, Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman, Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al'Jufrie, mantan Presiden PKS Tifatul Sembiring, Ketua DPP PKS Al Muzammil Yusuf, dan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera.
Partai Gerindra cukup berkoalisi dengan PKS untuk mengusung capres-cawapres. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi soal ambang batas presiden yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres pada 2019.
Karena Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019 digelar serentak, ambang batas yang digunakan adalah hasil Pemilu Legislatif 2014.
Jumlah kursi Partai Gerindra dan PKS di DPR saat ini sebanyak 113 kursi atau 20,18 persen.
Namun, Partai Gerindra juga menginginkan berkoalisi dengan partai-partai yang belum memastikan dukungannya pada Pilpres 2019.
Saat ini ada tiga partai yang belum memastikan dukungan, yakni PAN, PKB, dan Partai Demokrat. Sementara masing-masing parpol memiliki keinginan agar kadernya bisa maju dalam pilpres.
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/16/20421071/sekjen-gerindra-sebut-kandidat-cawapres-prabowo-kurang-dari-lima-nama