Salin Artikel

Ansyaad Mbai: RUU Antiterorisme Sebuah Kebutuhan

"Ini sebuah kebutuhan," kata Ansyaad dalam sebuah diskusi bertajuk "Bagaimana Nasib Pembahasan RUU Antiterorisme?" di Jakarta, Senin (14/5/2018).

Ansyaad menyatakan disusunnya aturan mengenai antiterorisme tersebut bukan sebuah kebetulan. Undang-undang itu adalah suara dari mereka yang bertugas di lapangan menangkal dan menangani terorisme.

"Ibarat nonton ikan di akuarium. Tahu ikan yang buas tapi tidak bisa menangkap,"ujar Ansyaad.

Ia menyebut, kalaupun sudah menangkap teroris, petugas seakan masih terbelenggu. Hal ini terkait adanmya batasan masa penahanan.

Pasalnya, kalaupun sudah ditahan, petugas dalam hal ini adalah kepolisian masih memiliki benturan. Ia memberi contoh adalah teroris yang bungkam hingga berhari-hari ketika dimintai keterangan.

"Contoh juga adalah ketika Ali Imron ditangkap di salah satu pulau terpencil di Kalimantan Timur, transportasinya itu seminggu tidak sampai. Begitu menangkap, selesai masa penahanan," ungkap Ansyaad.

Di samping itu, hal lain yang disoroti Ansyaad adalah minimnya masa penahanan. Hukuman pun kerap dijatuhkan minimal, seperti yang terjadi pada Bahrun Naim.

"Seperti Bahrun Naim, setahun lebih, kemudian dia jadi jagoan di Suriah, lalu terlibat bom Thamrin," ungkap Ansyaad.

Oleh karena itu, ia memandang bahwa RUU Antiterorisme merupakan sebuah kebutuhan. Hal ini terkait dengan terbatasnya ruang gerak terkait masa penangkapan, penahanan, hingga pembuktian.

https://nasional.kompas.com/read/2018/05/14/17144421/ansyaad-mbai-ruu-antiterorisme-sebuah-kebutuhan

Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke