Salin Artikel

Wiranto Pastikan Napi Terorisme Pembunuh Anggota Densus Akan Diproses Hukum

Peristiwa pembunuhan itu terjadi saat kericuhan dan penyanderaan oleh napi terorisme di rumah tahanan cabang Salemba Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Selasa (8/5/2018).

"Kita negara hukum, setiap pelanggaran hukum ada sanksinya, nanti terpulang bagaimana proses hukumnya," ujar Wiranto saat memberikan keterangan pers di Direktorat Polisi Satwa Korsabhara Baharkam, Depok, Jawa Barat, Kamis (10/5/2018).

Mereka dipindahkan setelah menyerahkan diri pada Kamis pagi.

Mantan Panglima ABRI itu menyatakan, aparat keamanan akan bertindak tegas terhadap seluruh pelaku aksi terorisme tersebut.

"Kita harus bertindak tegas terhadap aksi-aksi terorisme," kata Wiranto.

Satu napi teroris itu ditembak karena berusaha melawan dan merebut senjata petugas.

Kelima anggota Polri tersebut adalah:

1. Iptu Luar Biasa Anumerta Yudi Rospuji Siswanto

2. Aipda Luar Biasa Anumerta Denny Setiadi

3. Brigpol Luar Biasa Anumerta Fandy Setyo Nugroho

4. Briptu Luar Biasa Anumerta Syukron Fadhli

5. Briptu Luar Biasa Anumerta Wahyu Catur Pamungkas.

https://nasional.kompas.com/read/2018/05/10/10564151/wiranto-pastikan-napi-terorisme-pembunuh-anggota-densus-akan-diproses-hukum

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke