Salin Artikel

Konsep Pemaafan di RKUHP Dinilai Perlu Diatur agar Tak Disalahgunakan

Namun, menurut Rizki, ketentuan tersebut perlu diatur lebih detail dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

"Konsep ini sangat bagus, kami akui. Tapi aturan dalam implementasinya harus detail. Itu harus diturunkan lagi dalam kacamata hukum acara pidana," ujar Rizki di Kampus STH Indonesia Jentera, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/5/2018).

Judicial pardon merupakan sebuah konsep yang juga dianut oleh hukum Belanda, di mana hakim dapat memberikan pemaafan terhadap terdakwa.

Artinya, dengan pertimbangan tertentu, hakim bisa memberikan maaf dan terdakwa dinyatakan bersalah meski tak dijatuhi hukuman.

Rizki mengatakan, pengaturan lebih detail terkait judicial pardon perlu dilakukan agar konsep tersebut tidak disalahgunakan, terutama dalam menangani kasus korupsi.

Tak menutup kemungkinan, konsep pemaafan diterapkan jika misalnya terdakwa mengembalikan kerugian negara yang dikorupsi. Atau, jika jumlah kerugian negaranya tidak begitu besar.

"Misal dalam korupsi, angkanya besar, kemudian dia mengembalikan uang itu, kemudian dijadikan alasan pemaaf, bisa saja dia gunakan konsep itu apalagi kewenangannya berada di hakim. Atau soal ringannya perbuatan terdakwa. Ada persoalan juga jika praktik itu dibenarkan," kata Rizki.

Sebelumnya Tim Perumus RKUHP sekaligus Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo mengatakan, judicial pardon merupakan satu konsep yang ditawarkan oleh perancang untuk penanganan tindak pidana yang ringan atau tidak terlalu berat.

"Hakim memiliki kewenangan untuk memyatakan seseorang itu bersalah tapi terdakwa tidak perlu dihukum. Contohnya mencuri sandal jepit atau mencuri buah coklat sebanyak dua biji," ujar Hakristuti dalam sebuah diskusi bertajuk 'Membedah Konstruksi Pengaturan Buku I Rancangan KUHP' di Kampus STH Indonesia Jentera, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/5/2018).

Baca: RKUHP Atur Pemaafan, Terdakwa yang Terbukti Bersalah Bisa Tak Dihukum

Konsep judicial pardon diatur dalam Pasal 60 Ayat 2 draf RKUHP per 2 Februari 2018.

Pasal tersebut mengatur kategori penerapan judicial pardon sebagai dasar pertimbangan hakim, yakni ringannya perbuatan, keadaan pribadi pembuat dan keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana atau yang terjadi kemudian.

Kategori tersebut, kata Hakristuti, dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.

"Hakim memiliki kewenangan penuh untuk memberikan judicial pardon. Memang mereka memiliki judicial independent. Tergantung hakim nanti, untuk kasus yang ringan tentunya," kata Hakristuti.

"Jadi jumlah besaran dari kerugian itu juga menentukan apakah bisa diberikan judicial pardon atau tidak," ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2018/05/08/06060061/konsep-pemaafan-di-rkuhp-dinilai-perlu-diatur-agar-tak-disalahgunakan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke