Salin Artikel

Ketua DPR Minta HTI Patuhi Proses Hukum

Dalam putusan tersebut, permohonan HTI agar pengadilan membatalkan pencabutan status badan hukum mereka oleh Kementerian Hukum dan HAM ditolak majelis hakim.

"Hormatilah putusan hukum dan hakim. Kalau keputusannya begitu, berarti menguatkan apa yang sudah dilakukan (pemerintah)," kata Bamsoet, sapaannya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/5/2018).

Bamsoet pun mempersilakan HTI menempuh jalur hukum lain jika memang masih tersedia. Menurut dia, selama masih berada dalam koridor hukum, hal itu tak menjadi soal.

Selain itu, dia juga mengimbau kepada ormas lainnya yang juga harus mematuhi koridor hukum yang telah ditetapkan.

"Bahwa nanti HTI akan melakukan upaya hukum lagi, itu memang mekanisme yang disediakan oleh negara begitu," kata Bamsoet.

"Saya hanya bisa mengimbau normatif bahwa semua warga negara harus mengikuti dan menghormati keputusan hakim atau pengadilan," ujar politisi Partai Golkar ini.

Sebelumnya PTUN Jakarta menolak gugatan yang diajukan pihak Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dengan demikian, maka Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan status badan hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.

"Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana membacakan putusannya di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).

Majelis hakim menilai surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.

HTI pun akan mengajukan banding setelah kalah melawan pemerintah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Banding," kata mantan Juru Bicara HTI Ismail Yusanto usai sidang putusan di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).

https://nasional.kompas.com/read/2018/05/07/15124911/ketua-dpr-minta-hti-patuhi-proses-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke