Ia menyebutkan, sekarang ini kondisi lapas kasus narkoba kurang ideal.
“Lapas pengedar dan pemakai narkoba jumlahnya hampir 90.000. Bandar, pengedar dan pengguna narkoba masih bercampur,” tuturnya usai acara serah terima jabatan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jakarta, Jumat (4/5/2018).
Sri mengatakan, pemerintah terus mengkaji regulasi terkait melibatkan pihak swasta untuk mengelola lapas.
Jika pengelolaan lapas oleh swasta terwujud, akan ada banyak kemungkinan positif yang timbul.
“Misalnya lapas Salemba yang sudah tidak optimal dalam pembinaan, dipindah ke Ciangir dengan pihak swasta. Kemudian lapas Salemba digunakan untuk bisnis karena nilai ekonomis sangat luar biasa, meningkatkan nilai aset dari barang milik negara,” ucapnya.
Tetapi, ucap Sri, ada regulasi yang mengatur pihak swasta dalam membangun. Misalnya, dalam waktu 25 tahun harus dimiliki dan dikelola oleh pemerintah.
Dia menyatakan, terkait sarana prasarana sudah ada aturan yakni Perpres 38 tahun 2015 tentang kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan insfrastruktur pemasyarakatan.
Sebelumnya, Sri menilai hanya ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan masalah kelebihan kapasitas lapas.
Pertama yakni menambah kapasitas lapas, kedua secepatnya mengeluarkan napi dari dalam lapas.
"Tetapi kalau bangun terus kan masa bangun lapas terus sih, apa enggak lebih enak bangun sekolahan, rumah sakit dari pada bangun lapas rutan?," ucapnya.
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/04/18432141/napi-bandar-pengedar-dan-pengguna-narkoba-masih-bercampur-di-lapas