“Di proses rekrutmen ini memang ada beberapa malaadministrasi yang dilakukan oleh aparat lembaga terkait seperti Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan yang dilakukan kemenaker,” katanya di Auditorium Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (30/4/2018).
Ninik Rahayu mengatakan, sebetulnya moratorium TKI sudah dilakukan oleh pemerintah untuk Arab Saudi, tetapi hasilnya belum memuaskan.
“Nyatanya sampai sekarang pengiriman individual terus dilakukan, ini artinya bahwa pemerintah tidak sungguh-sungguh menjaga supaya pengiriman secara individual tidak dilakukan,” tuturnya.
Ombudsman, kata Ninik Rahayu, telah memberikan saran ke lembaga terkait untuk segera membenahi persoalan tersebut.
“Kami sedang memantau bagaimana perkembangan tindak lanjut dari mereka, kemungkinan nanti kita undang,” katanya.
Saat ditanya kapan akan melakukan pertemuan dengan pihak terkait, Ninik menyebutkan pada bulan Mei mendatang.
Sebelumnya, Pemerintah telah menerapkan kebijakan moratorium pengiriman TKI ke-21 negara di Timur Tengah, antara lain le Arab Saudi, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya dan Pakistan.
Kemenaker terus melakukan pembenahan terhadap sistem penempatan dan perlindungan TKI dengan mengeluarkan berbagai regulasi, termasuk terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Permanaker tersebut memberikan aturan ketat terhadap Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS). Kemenaker juga membuat program pemberian sanksi berupa pencabutan surat izin pengerahan (SIP) TKI jika terbukti melakukan pelanggaran.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/30/21475901/ombudsman-sudah-moratorium-tetapi-pengiriman-tki-masih-terus-terjadi