Padahal, penyelenggara negara yang menerima dugaan gratifikasi harus segera melaporkan ke KPK
"MKP diduga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut pada KPK sebagaimana diatur di Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/4/2018).
Mustofa bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin diduga menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan pemerintahan Kabupaten Mojokerto.
Dalam kasus ini, Zainal turut ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menduga penerimaan gratifikasi dalam kasus ini sekitar Rp 3,7 miliar.
Laode mengingatkan, penyelenggara negara wajib melaporkan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.
Sebab, jika tidak dilaporkan, maka ada risiko pidana korupsi sesuai ketentuan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Jika gratifikasi dilaporkan sebelum 30 hari kerja, maka bebas dari ancaman pidana," kata Laode.
Dalam kasus ini, Mustofa dan Zainal disangkakan melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Menurut Laode, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus ini, khususnya terkait dengan dugaan penerimaan lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Laode menjelaskan, KPK telah melakukan penahanan terhadap Mustofa untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini, Senin (30/4/2018) di Rumah Tahanan Klas l Jakarta Timur cabang KPK.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/30/20271131/bupati-mojokerto-diduga-tak-pernah-laporkan-gratifikasi