"Yang bisa dilakukan hanya amandemen UUD 1945," ujar Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4/2018).
Jika sebelumnya disebutkan bisa dengan meminta fatwa Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul menegaskan, MK tak memiliki wewenang untuk memberikan tafsir atas suatu pasal dalam UUD 1945.
"Tidak bisa ke MK kalau soal ini, karena MK tidak ada kewenangannya. MK tidak diberikan kewenangan untuk memberikan pendapat. MK kan kewenangannya memeriksa, mengadili dan memutuskan kesesuaian norma undang-undang dengan UUD 1945," tuturnya.
Partainya sendiri tidak keberatan dengan wacana pencalonan kembali JK. Apalagi, menurutnya, figur Jusuf Kalla memenuhi syarat cawapres yang diinginkan oleh PPP yakni, relijius dan berasal dari kalangan santri.
"Figur Pak JK itu ada arsiran figur yang agamis, relijius dan santri, itu ada. Persoalan pak JK itu cuma satu, dari aspek konstitusionalitas itu akan terhalang. Itu saja," ucapnya.
Jika amandemen UUD 1945 benar-benar dilakukan, kata Asrul, akan muncul konsekuensi baru. Salah satunya adalah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa kembali mencalonkan diri.
"Bahkan berpasangan dengan Pak JK, karena kan baru satu kali," kata Arsul.
"Persoalannya apakah kita mau mengamandemen konstitusi hanya karena ini, wong Pak JK-nya saja sudah mengatakan ingin istirahat," sambungnya.
Untuk diketahui, Pasal 7 UUD 1945 menyatakan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal tersebut masih menjadi perdebatan di antara partai politik. Ada yang mengatakan seorang presiden dan wakil presiden tak bisa dipilih setelah dua periode itu harus bersifat berturut-turut dan ada yang mengatakan tidak harus berturut-turut.
Sebelumnya Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate mengatakan, masih ada peluang bagi JK untuk kembali maju menjadi capres.
Menurut dia, hal itu bisa direalisasikan bila ada pihak yang mengajukan fatwa ke MK untuk menafsirkan Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 terkait batasan jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode.
"Kalau MK nyatakan boleh, ya silakan," kata Johnny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4/2018).
Ia menilai bahwa dalam pasal tersebut, frasa presiden dan wakil presiden sedianya dibaca secara satu kesatuan, bukan terpisah.
Karena itu, menurut dia, selama pasangan presiden dan wakil presiden belum menjabat dua periode maka salah satu dari mereka bisa maju kembali dengan pasangan yang lain.
Kalla terhitung baru sekali menjadi wakil presiden mendampingi Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sebelum menjadi wapres pendamping Jokowi.
Menurut Johnny, yang tidak boleh ialah ketika Kalla dan SBY terus berpasangan hingga periode ketiga. Bahkan, menurut Johnny, sejatinya SBY boleh maju kembali sebagai calon presiden sepanjang belum tiga kali berpasangan dengan Kalla.
Karena itu, Johnny mengatakan, semua akan bergantung pada tafsir dan fatwa MK terkait pemaknaan Pasal 7 UUD 1945.
"Karena yang bisa menafsirkan ini cuma satu yaitu MK. Ada tidak yang minta fatwa MK? Kami enggak bisa. Karena kami parpol, pembuat undang-undang. Enggak punya legal standing," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/27/09344121/peluang-jk-kembali-jadi-cawapres-hanya-melalui-amandemen-uud-1945