Salin Artikel

Wakili Gerindra, Fadli Zon Teken Usulan Pansus Angket Tenaga Kerja Asing

Penandatanganan itu juga dihadiri oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal.

Usulan hak angket tenaga kerja asing ini merupakan respons atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing.

Menurut Fadli, Pepres tersebut meperbanyak jumlah tenaga kerja asing yang melakukan pekerjaan kasar. Padahal, menurut dia, pekerjaan tersebut bisa dikerjakan oleh tenaga kerja lokal.

"Ini mengganggu dari aspek politik dan keamanan. Kemudian dari sisi ekonomi tentu saja merebut jatah pekerja kita yang sekarang ini lagi susah-susahnya mencari lapangan pekerjaan," kata Fadli usai meneken usulan tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Fadli juga menyinggung peristiwa masuknya tenaga kerja asing ke wilayah Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, yang merupakan wilayah militer.

Oleh karena itu, menurut dia, Hak Angket Tenaga Kerja Asing juga menyangkut aspek keamanan.

Fadli beranggapan, hak angket perlu dimunculkan untuk menjamin adanya perlindungan tenaga kerja lokal dari serbuan tenaga kerja asing.

Saat ini, baru Fraksi Gerindra yang menandatangani usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Tenaga Kerja Asing.

Selanjutnya, Gerindra akan melobi sejumlah fraksi lain agar turut membentuk Pansus tersebut bersama-sama.

"Masih perlu lobi dengan fraksi-fraksi lain agar menyetujui terbentuknya Pansus. Supaya kita lihat mana yang punya keberpihakan kepada tenaga kerja kita dan mana yang tidak. Semuanya mudah-mudahan mendukung dan ikut menandatangani," ujar Fadli.

"Proses ini tentu akan melalui beberapa tahap. Ini tahap pengusulan dengan minimal 2 fraksi dan 25 orang yang dimulai oleh saya dan rekan saya (Muhammad) Romo Syafi'i," lanjut dia.

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/26/18331581/wakili-gerindra-fadli-zon-teken-usulan-pansus-angket-tenaga-kerja-asing

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke