Toyibi menyampaikan hal itu kepada dokter Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanes Hutabarat.
"Dia tanya, apa pasien transportable atau tidak. Bisa dipindah atau tidak. Saya jawab transportable," ujar Toyibi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (26/4/2018).
Menurut Toyibi, sejak malam sebelumnya, dia diminta oleh pihak rumah sakit untuk mengevaluasi jantung Setya Novanto.
Keesokan harinya, yakni pada 17 November 2017, Toyibi memeriksa kondisi jantung Novanto.
Hasilnya, menurut Toyibi, kondisi Novanto dalam keadaan normal. Semua hasil pemeriksaan, baik secara fisik maupun melalui pemeriksaan EKG, fungsi jantung Novanto dalam keadaan baik.
Dengan demikian, Toyibi menilai Novanto layak untuk dipindahkan atau dipulangkan dari rumah sakit.
"Konsen saya adalah periksa jantung. Secara fisik normal. Jantung tidak ada masalah. Tidak ada yang gawat," kata Toyibi.
Dalam kasus ini, pengacara Novanto, Fredrich Yunadi didakwa telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/26/12162541/sehari-setelah-kecelakaan-dokter-nyatakan-novanto-transportable