Salin Artikel

Cak Imin Anggap Isu Korupsi di Kemenakertrans "Black Campaign"

Ia membantah dirinya menyuruh seseorang meminta uang atas namanya sebagaimana diberitakan di media massa.

Bahkan, kata Muhaimin, orang yang disebut dimintai uang olehnya membantah memberikan uang.

"Itu sudah dibantah pengadilan oleh yang bersangkutan bahwa tidak pernah memberikan sesuatu pada saya. Kalau ini hari-hari ini muncul tidak lebih dari black campaign saja," kata Muhaimin di kediaman Akbar Tanjung di Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (25/4/2018).

Apalagi, kata Muhaimin, kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan tak perlu dipermasalahkan lagi. Ia telah siap untuk mengantisipasi black campaign tersebut.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut dugaan korupsi yang diduga melibatkan mantan Menakertrans Muhaimin Iskandar.

Adapun kasus yang dimaksud adalah dugaan suap pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) pada tahun 2014.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, desakan itu disampaikan melalui surat kepada KPK pada hari ini, Rabu (25/4/2018).

"Bagi MAKI, tetap membawa keadilan bahwa penuntasan itu bisa dilanjutkan ke tahap penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka," ujar Boyamin di gedung KPK.

Menurut dia, jika KPK tak cukup bukti dalam mengusut kasus tersebut, maka KPK harus bertanggung jawab kepada publik. Namun, Boyamin tetap mendesak KPK untuk menuntaskan kasus tersebut.

Berdasarkan catatan MAKI, dalam putusan terhadap Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans (P2KTrans) Jamaluddien Malik disebutkan, ada keterangan yang menyatakan adanya aliran uang sebesar Rp 400 juta terhadap "Gatsu 1".

"'Gatsu 1' itu menteri. Kemudian di tuntutan jaksa itu juga disebut ada dugaan dana mengalir Rp 400 juta kepada menteri. Dan di analisis hakim menyangkut keterkaitan pihak-pihak itu, juga disinggung itu," kata Boyamin.

Oleh karena itu, Boyamin meminta KPK bertanggung jawab atas munculnya nama Cak Imin dalam fakta persidangan. Apabila KPK tidak cukup bukti, maka KPK wajib menyampaikannya kepada publik.

"Kalau tidak cukup bukti ya berarti harus diberhentikan, dinyatakan. Kan sampai sekarang belum ditutup. Belum di-close, kan, masih berjalan perkara itu," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/26/07324181/cak-imin-anggap-isu-korupsi-di-kemenakertrans-black-campaign

Terkini Lainnya

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

Nasional
Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Nasional
2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

Nasional
Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Nasional
Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Nasional
Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Nasional
TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

Nasional
UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

Nasional
Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Nasional
KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Nasional
DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

Nasional
Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Nasional
Program 'DD Farm' Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Program "DD Farm" Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Nasional
Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke