Jaksa menilai Sudi tak berbicara jujur di pengadilan.
"Saya ingatkan sekali lagi bahwa saksi telah disumpah. Apalagi saksi ini adalah hakim yang sudah bertahun-tahun dan paham hukum," ujar jaksa Ali Fikri.
Dalam persidangan, awalnya Sudi mengaku menerima uang 80.000 dollar Singapura dari terdakwa Aditya Anugrah Moha.
Namun, dia menyebut uang itu hanya sebagai titipan.
Jaksa sempat mengulangi pertanyaan yang sama beberapa kali. Jaksa menanyakan, apakah uang tersebut ada kaitannya dengan permintaan agar Sudi tidak menahan Marlina Moha, ibu kandung Aditya yang sedang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado.
Namun, Sudi tidak menjawab secara jujur.
"Dia (Aditya) cuma katakan bahwa ibunya kena masalah," kata Sudi.
Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam BAP itu, Sudi pernah mengakui kepada penyidik bahwa uang 80.000 dollar Singapura itu agar Marlina Moha tidak ditahan selama mengajukan banding.
Setelah BAP dibacakan, Sudi baru mengakui bahwa kepentingan uang tersebut agar ibu kandung Aditya tidak ditahan.
"Saudara ini jujur saja. Ini setelah saya bacakan BAP baru mengakui," kata jaksa Ali Fikri.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/25/13182951/sempat-berkelit-mantan-ketua-pt-manado-akhirnya-mengaku-terima-suap