Upaya itu terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
"KPU tidak dapat mengajukan PK," ujar Hasyim melalui pesan singkatnya, Rabu (25/4/2018).
Menurut Hasyim, ketentuan di Peraturan MA Nomor 5/2017 telah mengatur bahwa KPU tidak dapat mengajukan upaya hukum termasuk mengajukan PK ke MA.
"Dengan demikian status hukum Putusan PKPI sudah berkekuatan hukum," kata Hasyim.
KPU RI sebelumnya telah menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019 dengan nomor urut 20. Penetapan tersebut sebagai tindak lanjut putusan PTUN Jakarta.
Namun, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, KPU mempertimbangkan untuk mengajukan upaya peninjauan kembali atas putusan PTUN yang memenangkan PKPI.
KPU juga akan mempelajari putusan tersebut secara mendalam untuk menemukan bukti baru atau novum.
KPU telah berkonsultasi dengan Komisi Yudisial. Hasilnya, KPU akan membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim PTUN Jakarta.
Sementara itu, Komisioner KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, jika upaya PK yang diajukan KPU tersebut dikabulkan MA, maka PKPI akan dicoret sebagai peserta Pemilu 2019.
Menurut Hasyim, pencoretan PKPI juga akan berdampak pada pencalonan anggota legislatifnya pada pemilu mendatang.
Imbas pernyataan Hasyim tersebut, ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh PKPI.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/25/13175941/kpu-batal-ajukan-pk-ke-ma-atas-putusan-ptun-jakarta-soal-pkpi