Hanif menegaskan kembali bahwa perpres itu hanya mengatur mengenai penyederhanaan dan percepatan prosedur perizinan bagi TKA yang ingin bekerja di Indonesia. Namun, perpres itu tidak mempermudah kualifikasi yang harus dimiliki TKA.
"Kenapa ini (penyederhanaan) penting, agar layanan TKA tidak menghambat investasi. Karena kalau berbelit-belit, kalau ruwet, itu pasti menghambat investasi," kata Hanif dalam jumpa pers di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
"Inilah kemudian yang diperbaiki dengan Perpres TKA itu untuk memberikan kepastian," kata dia.
Oleh karena itu, Hanif meminta masyarakat Indonesia tidak perlu khawatir dengan keberadaan Perpres TKA. Ia justru meyakini, dengan adanya perpres itu, maka lapangan kerja untuk masyarakat Indonesia bisa semakin terbuka lebar.
Sebab, dengan mudahnya TKA mengurus perizinan untuk bekerja di Indonesia, maka diyakini berbagai investasi akan terus berdatangan. Investasi itulah yang akan membuka lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia.
"Dengan investasi yang digenjot ini lapangan kerja akan tercipta lebih banyak. Kalau lapangan kerja tercipta lebih banyak, masih ada juga nih yang tanya, 'tapi lapangan kerjanya buat siapa?' Pastilah buat rakyat Indonesia, bukan buat yang lain," kata Hanif.
Hanif menegaskan, investasi sangat penting karena Indonesia tidak bisa membangun hanya dari APBN saja.
"Kontribusi APBN hanya sektiar 15 persen sehingga kita perlu genjot ekspor kita, kita perlu genjot konsumsi publik kita, kita juga perlu genjot investasi kita," kata dia.
Perpres TKA Nomor 20/2018 yang belum lama ini diteken Jokowi mendapat penolakan dari sejumlah kalangan. Di DPR, muncul wacana membentuk panitia khusus angket untuk menyelidiki adanya pelanggaran dari penerbitan perpres itu.
Sementara, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggugat perpres tersebut ke Mahkamah Agung. Gugatan rencananya akan didaftarkan pada hari buruh 1 Mei mendatang, bersamaan dengan aksi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan para buruh.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/24/18081181/menaker-perpres-tka-membuka-lapangan-kerja-untuk-masyarakat-indonesia