Salin Artikel

Ray Rangkuti: Tidak Ada Mantan Koruptor yang Bertobat

Menurut Ray, KPU telah berperan menjaga kualitas demokrasi sebagai pelaksana pemilu.

"Sebab, tujuan pemilu ini bukan hanya menjadikan seseorang sebagai penguasa. Tujuan pemilu itu ke depan untuk memastikan bahwa negara itu dikelola dengan orang-orang baik, bersih, dan antikorupsi," ujarnya di Sanggar Prathivi Building, Jakarta, Kamis (19/4/2018).

Dengan demikian, larangan itu akan mengunci para caleg untuk bertanggung jawab terhadap kekuasaannya ketika berhasil terpilih.

Ia juga menganggap aturan tersebut membuat penyelenggaraan negara dari tingkat atas hingga tingkat bawah berjalan dengan baik.

"Agar pemilu melahirkan orang bersih dan tepercaya yang mampu mengelola indonesia dari Sabang sampai Merauke, dari level tinggi sampai bawah, yang berintegritas untuk menciptakan masyarakat adil dan sejahtera," katanya.

Pencabutan hak politik

Ray juga memandang sanksi pencabutan hak politik bisa menjadi peringatan tegas bagi para politisi untuk menjauhi praktik korupsi.

Menurut dia, pencabutan tersebut bisa diterapkan jika politisi terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Mereka yang melakukan korupsi itu adalah menyangkut kejahatan terhadap hak publik. Nah, apa maksudnya? Rata-rata itu mereka menyalahgunakan kekuasaannya dalam rangka untuk korupsi," kata Ray.

Menurut dia, para mantan koruptor telah mengkhianati hak politik yang telah diberikan oleh rakyat.

Jadi, negara bisa melakukan pencabutan hak itu melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Ia juga melihat, sanksi pidana belum efektif menimbulkan efek jera bagi para koruptor. Sebab, ada beberapa kasus mantan narapidana korupsi kembali terjun dalam pusaran korupsi.

"Kenyataannya, politisi ini sangat takut sekali kalau hak politiknya dicabut, jadi ada pikiran lebih baik dipenjara 5 tahun daripada hak politiknya dicabut. Dalam pikiran saya, tidak ada mantan koruptor yang betul-betul bertaubat setelah dipenjara," ujarnya.

KPU hingga saat ini tetap bertahan dengan keinginannya melarang mantan koruptor menjadi caleg 2019.

KPU menganggap korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga pelarangan perlu diatur secara tegas dalam peraturan KPU.

Larangan tersebut dapat disebut terobosan karena ketentuan itu tak diatur dalam UU Pemilu.

Seperti dikutip Kompas, KPU menyiapkan dua opsi untuk melarang mantan koruptor maju sebagai calon wakil rakyat.

Opsi pertama seperti yang tertuang dalam Peraturan KPU, yakni bakal caleg bukan mantan terpidana korupsi.

Opsi kedua, melarang mantan terpidana korupsi jadi bakal caleg DPR dan DPRD. Opsi kedua substansinya sama.

Bedanya, subyek hukum di opsi kedua adalah partai politik, bukan para bakal caleg. KPU bisa memahami jika parpol menolak opsi pertama dengan alasan bertentangan dengan UU.

Namun, KPU menganggap aneh jika opsi kedua juga ditolak. Pasalnya, aturan itu masuk ranah parpol untuk merekrut bakal caleg DPR/DPRD.

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/20/11373291/ray-rangkuti-tidak-ada-mantan-koruptor-yang-bertobat

Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke