Salin Artikel

Akademi Antikorupsi, Kuliah Singkat Lawan Korupsi dengan Metode "E-Learning"

Materi "kuliah" tersebut bisa diakses gratis melalui situs akademi.antikorupsi.org. Peserta tinggal mendaftarkan diri untuk mengikuti sejumlah sesi belajar.

Koordinator ICW Adnan Topan Husodo mengatakan, metode pembelajaran tersebut diciptakan untuk menekan biaya pertemuan tatap muka.

Menurut dia, Akademi Antikorupsi lebih efisien karena bisa dilakukan di manapun "mahasiswanya" berada.

"Itu alasan kami menyusun pendekatan baru yang jadi bagian dari cara kami beradaptasi dan merespon kemajuan perkembangan teknologi," kata Adnan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Jakarta, Kamis (15/4/2018).

ICW sebelumnya telah memiliki sekolah antikorupsi dengan akronim SAKTI yang menyasar anak muda berusia maksimal 25 tahun.

Sementara Akademi Antikorupsi disasar untuk usia dewasa, mulai dari SMA ke atas.

Sebab, kata Adnan, upaya memberantas korupsi tak mengenal usia. Baik muda maupun tua harus ikut berpartisipasi.

"Kita sediakan untuk masyarakat yang haus pendidikan antikorupsi. Setelah mereka paham, bergerak bersama-sama memerangi korupsi di Indonesia," kata Adnan.

Selayaknya kuliah pada umumnya, materi di Akademi Antikorupsi pun dibagi dalam enam mata kuliah.

Adapun keenam mata kuliah itu yakni Kuliah Pengantar Antikorupsi untuk Remaja, Kuliah Pengantar Antikorupsi untuk Dewasa dan Mahasiswa, Pedagogi Kritis dan Pendidikan Antikorupsi, Sosiologi Korupsi, Pengantar Hukum Korupsi, serta Korupsi dan Kemiskinan.

Bagi yang belum familiar dengan isu korupsi, maka disarankan untuk mengambil terlebih dulu kuliah pengantar antikorupsi.

Agar bobot akademiknya berat, kata Adnan, ICW melibatkan pengajar bertitel doktor filsafat (PhD).

Salah satunya yakni sosiolog dari Universitas Indonesia, Meutia Gani Rahman, yang diminta mengisi materi Sosiologi Korupsi. Di akhir sesi, para peserta akan mendapatkan sertifikat sebagai tanda kelulusan.

Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang mengapresiasi pembentukan Akademi Antikorupsi.

Menurut dia, metode pembelajaran tersebut menunjang program Kemendikbud dalam penguatan pendidikan karakter. Apalagi, sistem yang digunakan berbasis e-learning.

"Sudah familiar dengan gadget dan teknokogi. Sehingga tidak ada lagi batas ruang dan waktu untuk dapat terlibat dalam kegjatan antikorupsi," kata Chatarina.

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/19/16411931/akademi-antikorupsi-kuliah-singkat-lawan-korupsi-dengan-metode-e-learning

Terkini Lainnya

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke