Pada 2018 ini, Indonesia mendapatkan kuota jemaah haji sebanyak 221.000. Jumlah ini terdiri dari 204.000 kuota jemaah haji reguler dan 17.000 kuota jemaah haji khusus.
“Pelunasan BPIH tahap pertama akan dimulai dari 16 April sampai dengan 4 Mei 2018,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Ahda Barori, di Jakarta, seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Senin (16/4/2018).
Pelunasan tahap pertama ini, menurut Ahda, diperuntukan bagi jemaah yang telah melakukan pelunasan BPIH tahun 1438H/2017M atau tahun sebelumnya, yang menunda keberangkatan, dan telah berusia 18 tahun.
Ahda menjelaskan jemaah haji reguler sudah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta. Untuk itu, uang yang harus disetorkan adalah sebesar selisih dana setoran awal dengan BPIH yang telah ditetapkan per embarkasi.
Dana tersebut, lanjut Ahda, disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh BPKH.
“Jika sampai berakhirnya pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan tahap kedua. Pelunasan tahap kedua dibuka dari 16-25 Mei 2018,” terang Ahda.
Ahda juga mengingatkan, bagi Jemaah Haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler namun belum menjadi anggota BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan, agar segera mendaftar sebagai anggota BPJS.
Berikut ini daftar BPIH jemaah haji reguler per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp 31.090.010,00;
2. Embarkasi Medan Rp 31.840.375,00,
3. Embarkasi Batam Rp 32.456.450,00;
4. Embarkasi Padang Rp 33.068.245,00;
5. Embarkasi Palembang Rp 33.529.675,00;
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp 34.532.190,00;
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp 34.532.190,00;
8. Embarkasi Solo Rp 35.933.275,00;
9. Embarkasi Surabaya Rp 36.091.845,00; dan
10. Embarkasi Banjarmasin Rp 38.157.084,00.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/16/23234401/pelunasan-biaya-haji-tahap-pertama-mulai-dilakukan-16-april