Salin Artikel

Komnas HAM Kritik Jangka Waktu Penyadapan dalam RUU Antiterorisme

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam mengatakan, lamanya waktu penyadapan hingga satu tahun dianggap tak memiliki logika penegakan hukum.

"Satu tahun, itu tidak hanya lama, tapi pulsa habis itu. Satu tahun itu menurut saya tidak memiliki logika penegakan hukum," kata Choirul di kantornya, Jakarta, Senin (16/4/2018).

Choirul pun menganggap, lamanya waktu penyadapan tersebut keterlaluan.

Apalagi dalam Pasal 31 Ayat (3) tersebut, jangka waktu penyadapan bisa diperpanjang maksimal satu tahun lagi.

"Orang bisa ditangkap dan ditahan 14 hari pertama, kemudian ditambah tujuh hari berikutnya. Terus masih disadap sampai setahun itu keterlaluan dalam konteks pendekatan hukum," kata Choirul.

Apalagi, menurut Choirul, urgensi dan rujukan lamanya jangka waktu penyadapan tersebut dapat dilakukan, belum bisa dijelaskan oleh Pansus RUU Anti-terorisme.

"Lamanya waktu penyadapan berpotensi melanggar hak dan kebebasan individual," ujar Choirul.

Tak hanya itu, kata Choirul, tindakan penyadapan tersebut juga sangat tidak masuk akal dan sangat menganggu kebebasan warga negara.

Untuk itu, Komnas HAM mendesak dilakukan rasionaliasi jangka waktunya.

"Jangan setahun untuk menyadap, harus ada kerangka waktu sendiri. Kalau enggak proses penyalahgunaannya enggak karuan, apalagi proses akuntabilitasnya enggak ada," ujar Choirul.

Sebelumnya, pemerintah dan Pansus RUU Anti-terorisme menyepakati bahwa penegak hukum bisa menyadap terduga terorisme sebelum aksi teror dilancarkan.

Penyadapan terduga teroris ini bisa dilakukan sebelum izin penyadapan dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri. Namun, intersepsi hanya bisa dilakukan dalam keadaan mendesak.

Penyadapan tersebut juga bisa dilakukan dengan mengacu pada tiga poin.

Tiga poin tersebut adalah bahaya maut atau luka fisik yang serius dan mendesak, pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau pemufakatan jahat yang merupakan karakteristik tindak pidana terorganisasi.

Adapun aturan penyadapan dalam RUU Anti-terorisme ini diatur dalam Pasal 31a yang berbunyi:

"Dalam keadaan mendesak penyidik dapat melakukan penyadapan terlebih dahulu terhadap orang yang diduga mempersiapkan, merencanakan dan/atau melaksanakan tindak pidana terorisme dan setelah pelaksanaannya dalam jangka waktu paling lama 3 hari wajib memberitahukan kepada ketua pengadilan utk mendapatkan persetujuan."

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/16/22300561/komnas-ham-kritik-jangka-waktu-penyadapan-dalam-ruu-antiterorisme

Terkini Lainnya

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke