Hal itu diungkapkan Ketua KPU RI Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (12/4/2018) malam.
"KPU mempertimbangkan bilamana diperlukan juga akan melakukan upaya peninjauan kembali (PK) terhadap putusan tersebut," ujar Arief.
Menindaklanjuti putusan bernomor 56/G/SPPU/2018/PTUN.JKT tersebut, KPU juga telah melakukan konsultasi dengan Komisi Yudisial (KY).
Hasilnya, KPU akan segera membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim PTUN Jakarta.
Bersama KY, KPU juga menyusun pedoman perilaku hakim dalam proses sengketa pemilihan umum (Pemilu) di PTUN Jakarta.
"Kami berharap ada analisis dan eksaminasi yang nanti bisa dipakai oleh KPU, untuk mengambil sikap atau kebijakan yang diperlukan kemudian," kata Arief.
KPU juga akan mempelajari putusan tersebut secara mendalam untuk menemukan bukti baru atau novum.
"Harus dipelajari dulu. Dibaca satu per satu dulu, ada hal apa yang kemudian dapat dijadikan sebagai alat bukti baru," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari.
Sebelumnya, PKPI sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam kepengurusan dan keanggotaan di mana sekurang-kurangnya di 75 persen di Kabupaten/Kota.
Selain itu, PKPI juga tidak memenuhi syarat sebaran kepengurusan PKPI sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah kecamatan pada 75 persen jumlah Kabupaten/Kota di 34 provinsi.
Setelah pembacaan rekapitulasi nasional penetapan peserta pemilu, KPU membuat surat keputusan penetapan peserta.
Selanjutnya, KPU menyerahkan berita acara hasil rekapitulasi ke masing-masing perwakilan partai politik.
Dalam perjalanannya, PKPI memperjuangkan hak politiknya ke Bawaslu hingga melayangkan gugatan terhadap KPU ke PTUN dan akhirnya menang.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/13/00072021/ptun-menangkan-pkpi-kpu-pertimbangkan-ajukan-pk