Pengusulan Sardjito sebagai pahlawan nasional merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, Sardjito pernah diusulkan sebagai pahlawan nasional pada tahun 2012.
"Kesempatan kali ini juga merupakan kesempatan terakhir," ujar Panut di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Kamis (12/4/2018).
Menurut Panut, Sardjito merupakan pejuang di berbagai bidang, terutama di bidang kesehatan yang sepanjang hayatnya mengabdikan diri kepada bangsa dan negara.
"Beliau merupakan perintis Palang Merah Indonesia, perintis organisasi Boedi Utomo, Rektor pertama Universitas Gajah Mada, dan Rektor Universitas Islam Indonesia," papar dia.
Selain itu, kata Panut, Sardjito turut berjuang dalam menyelamatkan para tentara dan masyarakat dari penyakit pada zaman penjajahan.
"Saat ini namanya telah diabadikan sebagai nama Rumah Sakit Umum Pemerintah (RSUP) di Yogyakarta," kata Panut.
Diketahui, untuk memperoleh gelar sebagai pahlawan nasional, harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menguraikan lebih detil mengenai mekanisme permohonan usul pemberian gelar, yaitu bahwa pemberian gelar diajukan melalui bupati/walikota atau gubernur kepada Menteri Sosial.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/12/19405381/untuk-kedua-kalinya-prof-sardjito-diusulkan-sebagai-pahlawan-nasional