"Misalnya saat kampanye Pemilu ada situasi emergency di mana dibutuhkan kehadiran seorang Presiden di situ. Nah masak dia enggak boleh pakai pesawat?" ujar Moeldoko di kantornya, Rabu (11/4/2018).
Di sisi lain, Moeldoko menilai, memang belum ada peraturan teknis terkait hal itu. Oleh sebab itu, Moeldoko meminta seluruh stakeholder bangsa untuk pengertian terhadap situasi yang ada. Salah satunya dengan tidak mempersoalkan calon presiden petahana tetap menggunakan pesawat kepresidenan.
"Yang penting ada pemahaman bersama lah bahwa tugas-tugas kenegaraan tetap berjalan walaupun dalam masa kampanye sekalipun," ujar Moeldoko.
Mantan Panglima TNI tersebut juga berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan pencerahan terkait polemik tersebut.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai, pesawat kepresidenan sejatinya merupakan bagian dari hak pengamanan melekat bagi seorang kepala negara. Bahkan, meski sang kepala negara berstatus sebagai calon presiden dalam sebuah pemilu.
Namun, ia berpendapat, sebaiknya sang petahana tidak menggunakan pesawat kepresidenan saat masa kampanye.
"Iya dong (pesawat kepresidenan bagian dari pengamanan). Tapi kalau kampanye, menurut saya, harus menggunakan pesawat lain," ujar Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senatan, Jakarta, Jumat (6/4/2018).
Ketua KPU Arief Budiman sendiri sudah mengonfirmasi bahwa calon presiden petahana tetap diperbolehkan menggunakan pesawat kepresidenan saat masa kampanye. Alasannya, pesawat kepresidenan adalah hak pengamanan melekat bagi kepala negara.
"Itu kan yang melekat. Kalau nanti menggunakan alat transportasi yang tidak terstandard pengamanannya, itu bisa berisiko," ujar Arief di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/4/2018).
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/11/20222731/moeldoko-masak-petahana-enggak-boleh-pakai-pesawat-kepresidenan