Suriansyah diancam akan dimutasi apabila tak mau menuruti permintaan Junaidi.
Hal itu dikatakan Suriansyah saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (10/4/2018). Dia bersaksi untuk terdakwa Rita Widyasari.
"Setelah itu hubungan saya dengan Junaidi jadi kurang bagus," kata Suriansyah.
Awalnya, menurut Suriansyah, Junaidi selalu meminta diberikan proyek pekerjaan di bawah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Junaidi beralasan bahwa permintaannya atas nama Bupati Kukar Rita Widyasari.
Namun, permintaan itu selalu ditolak oleh Suriansyah. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Suriansyah mengatakan bahwa jika permintaan itu tidak dilakukan, dia diancam akan dimutasi.
Ternyata ancaman itu benar-benar terjadi. Pada Maret 2014, Suriansyah dicopot dari jabatan kepala dinas. Dia kemudian hanya dijadikan staf ahli bupati.
Akibat penolakan itu tak cuma berdampak pada Suriansyah. Istrinya yang bekerja sebagai dosen di Universitas Kutai Kartanegara juga menerima akibatnya.
"Pada 2013, istri saya yang merupakan dosen honorer diberhentikan dari Fakultas Ilmu Keguruan," kata Suriansyah.
Menurut Suriansyah, saat itu Ketua Yayasan Universitas Kukar adalah Suroto. Adapun, Suroto merupakan salah satu anggota tim sukses Rita Widyasari.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/10/17585361/tolak-permintaan-timses-bupati-kukar-kepala-dinas-dimutasi-dan-istrinya