Salin Artikel

Mantan Kepala Dinas di Kukar Diminta Gunakan APBD Rp 6 Miliar untuk Bebaskan Lahan Negara

Namun, permintaan itu ditolak oleh Suriansyah karena menganggap permintaan Junaidi itu tidak masuk akal.

Hal itu dikatakan Suriansyah saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (10/4/2018).

Dia bersaksi untuk terdakwa Rita Widyasari.

Menurut Suriansyah, Junaidi meminta agar dia mengajukan proyek pembebasan lahan untuk keperluan pembangunan jalan tol Samarinda-Balikpapan.

Proyek itu rencananya menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebesar Rp 6 miliar.

"HPL Transmigrasi itu sudah milik negara. Kalau dibebaskan, sama saja membeli tanah negara dengan uang negara," kata Suriansyah.

Menurut Suriansyah, pembebasan tanah sebenarnya tidak perlu dilakukan.

Jika pemerintah kabupaten ingin menggunakan tanah tersebut, maka cukup membuat surat laporan peruntukan lahan kepada Menteri Tenaga Kerja.

Suriansyah mengatakan, sejak awal Junaidi selalu datang dan meminta agar proyek pengadaan barang dan jasa di kedinasan diserahkan kepadanya.

Dalam setiap permintaan, kata dia, Junaidi selalu mengatasnamakan Bupati Kukar Rita Widyasari.

Namun, permintaan Junaidi itu selalu ditolak oleh Suriansyah.

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/10/16285441/mantan-kepala-dinas-di-kukar-diminta-gunakan-apbd-rp-6-miliar-untuk-bebaskan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke