Polisi telah menerima belasan laporan polisi yang dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Pelaporan ini terkait puisi yang dibacakan Sukmawati beberapa waktu lalu.
"Secara profesional kami tetap akan mencari keterangan semua yang terkait dengan fakta yang dia lakukan," ujar Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/4/2018).
Polisi akan mulai dengan meminta keterangan saksi, para ahli, termasuk pelapor dan terlapor. Dari keterangan tersebut, akan dilihat apakah puisi yang dibacakan Sukmawati memenuhi unsur pidana atau tidak.
Meski demikian, selama proses penyelidikan, terbuka ruang untuk restorative justice atau penyelesaian perkara di luar pengadilan.
"Beliau ada upaya proaktif dengan meminta maaf. Jadi kita tunggu saja pemeriksaannya," kata Setyo.
Pelaporan ke polisi
Sebelumnya, Sukmawati Soekarnoputri dilaporkan atas tuduhan penistaan agama. Di Polda Metro Jaya, ia dilaporkan pengacara bernama Denny AK dan Ketua DPP Partai Hanura Amron Asyhari.
Laporan itu dilakukan untuk menanggapi puisi yang dibacakan Sukmawati Soekarnoputri di JCC Senayan beberapa waktu lalu dalam acara peringatan 29 tahun Anne Avantie Berkarya.
"Saat itu dia berkata bahwa syariat Islam disandingkan dengan sari konde, itu kan jelas menurut kami enggak bisa bisa disandingkan. Lalu, nyanyian Ibu Pertiwi lebih indah daripada azanmu. Kalau bicara begitu, dia meremehkan Sang Kuasa dong," ujar Denny.
Menurut Denny dan Amron, apa yang diucapkan Sukmawati sangat tidak pantas. Sukmawati dianggap telah menghina dan melecehkan umat Islam dengan membawa-bawa kata "cadar" dan "adzan".
"Kami maafkan jika beliau meminta maaf. Namun, pada kenyataannya sampai saat ini belum ada permintaan maaf dari dia, yang ada hanya klarifikasi," kata Denny.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/06/18460721/polri-pastikan-kasus-sukmawati-akan-ditangani-profesional