Salin Artikel

Antisipasi Pelanggaran, PPATK Awasi Aliran Dana di Rekening Peserta Pilkada

Deputi Pemberantasan PPATK Firman Santyabudi mengatakan, PPATK mengawasi aliran dana dari rekening-rekening pribadi calon kepala daerah maupun rekening yang menampung dana sumbangan.

"Kita waspadai kerawanan penyalahgunaan dana kampanye. Ada aliran dana yang sumbernya legal dan juga ilegal," ujar Firman dalam diskusi di PTIK, Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Firman mengatakan, PPATK bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu terkait hal tersebut.

KPU telah membatasi jumlah sumbangan dari perorangan maupun kelompok.

 Jika jumlahnya lebih dari batas, maka bisa terpantau PPATK dan dilaporkan ke penyelenggara pemilu. Sebab, seringkali terjadi kecurangan dengan tidak menyampaikan identitas asli saat menyumbang.

"Sekarang kalau tidak menyebut nama orang, secara terdata mereka menyebut relawan. Atau nama Hamba Allah," kata Firman.

Selain mendata transaksi keuangan mencurigakan terkait pemilu, PPATK juga memberi peringatan pada perbankan untuk memantau transaksi.

PPATK juga bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Setiap calon kepala daerah wajib menyerahkan LHKPN ke KPK sebagai salah satu syarat. Namun, KPK tidak percaya begitu saja dengan laporan yang ada.

"KPK minta klarifikasi lagi ke PPATK apa betul," kata Firman.

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/05/19271851/antisipasi-pelanggaran-ppatk-awasi-aliran-dana-di-rekening-peserta-pilkada

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke