Salin Artikel

LPSK: TKI Paling Rentan Jadi Korban Perdagangan Orang

Hal tersebut disampaikannya dalam jumpa pers "Pengiriman TKI ke Luar Negeri, Peluang Sejahtera Bertaruh Nyawa" yang diselenggarakan di kantor LPSK, di Cijantung, Jakarta Timur, Kamis (5/4/2018).

"Para calon TKI rentan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Abdul.

Disebut tindak pidana perdagangan orang jika terjadi perekrutan dan pemindahan yang tidak sesuai aturan, maupun penipuan baik melalui bujuk rayu hingga ancaman kekerasan yang membuat orang terjebak menjadi korban perdagangan orang.

Kasus perdagangan orang merupakan tindak pidana yang saksi dan korbannya mendapatkan prioritas perlindungan dari LPSK.

Dia mencontohkan kasus TKI asal Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), Adelina Sau.

Adelina merupakan TKI yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah rumah di Malaysia pada 10 Februari 2018 lalu. Setelah dibawa ke Rumah Sakit, nyawa Adelina tidak tertolong sehari kemudian.

Abdul mengatakan, aparat Polres Timor Tengah Selatan maupun dari Polda NTT dengan supervisi dari Bareskrim menemukan dugaan TPPO pada kepergian Adelina.

Surat-surat Adelina sendiri diduga dipalsukan. Pihak kepolisian disebutnya sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka terkait dugaan TPPO dan pemalsuan identitas Adelina.

Selain kasus Adelina, pihaknya juga pernah menangani 57 orang TKI yang jadi anak buah kapal (ABK) di Afrika, yang diduga menjadi korban TPPO tahun 2013 lalu.

Para TKI yang jadi ABK kapal itu diberikan pekerjaan dan upah yang tidak sesuai dengan kontrak yang ditandatangani di Jakarta.

Bentuk perlindungan yang diberikan LPSK berupa pendampingan sebagai saksi di persidangan dan memfasilitasi pemberian restitusi (ganti kerugian) dalam proses penuntutan di persidangan.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemudian mengabulkan permohonan restitusi sebesar Rp 1,2 miliar untuk 57 ABK yang jadi korban.

"Kasus ini membuka mata kita bahwa resiko menjadi korban tidak hanya bagi TKI di sektor domestik (PRT), melainkan juga menimpa TKI di sektor lain, termasuk TKI yang berprofesi sebagai pelaut," ujar Abdul.

Sejak 2017 sampai 26 Maret 2018, LPSK memberikan layanan kepada 247 orang saksi dan korban perdagangan orang, di mana 21 orang di antaranya merupakan saksi dan korban terlindung baru di tahun 2018.

Tidak semua saksi dan korban TPPO dari data itu merupakan kasus TKI, tetapi campuran dari berbagai kasus.

Layanan yang diberikan selama tahun 2018 kepada para korban ini adalah layanan pemenuhan hak prosedural sebanyak 241 layanan, fasilitasi restitusi sebanyak 193 layanan.

Kemudian, rehabilitasi medis sebanyak 23 layanan, layanan rehabiltasi psikologis sebanyak 18 layanan, dan perlindungan fisik sebanyak 10 layanan.

Jumlah saksi dan korban TPPO ini secara keseluruhan merupakan tertinggi kedua setelah korban tindak pidana pelanggaran HAM Berat, sebanyak 1.571 orang, yang mendapat layanan perlindungan dari LPSK.

"Ini menunjukkan bahwa angka TPPO masih cukup tinggi dan marak di Indonesia," ujar Abdul Haris.

Sementara itu, sepanjang Januari-Maret 2018 LPSK sudah menerima sebanyak 465 permohonan perlindungan saksi atau korban. Dari jumlah tersebut, 41 di antaranya merupakan permohonan layanan perlindungan kasus TPPO.

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/05/15255541/lpsk-tki-paling-rentan-jadi-korban-perdagangan-orang

Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke