"Sampel permen yang dikonsumsi anak balita dan ibu tersebut telah diuji di laboratorium BBPOM di Pekanbaru, dengan hasil negatif narkoba," ujar Penny melalui siaran pers, Rabu (4/4/2018).
Penny mengatakan, begitu kasus itu mencuat, Polres Kepulauan Meranti langsung meminta BBPOM Pekanbaru dan Dinas Kesehatan sementara untuk menelusuri permen yang dikonsumsi itu. Permen yang dimaksud telah terdaftar di BPOM RI.
"Izin edar diterbitkan BPOM RI setelah dilakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, mutu, dan gizi produk termasuk proses produksi serta labelnya," kata Penny.
BPOM RI akan terus memantau perkembangan isu tersebut dan mengambil langkah hukum jika terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, R dan ibunya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis methamphetamine dan amphetaminesetelah memakan sebuah permen. Hasil tes tersebut dikeluarkan oleh rumah sakit setempat.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ibu dan anak tersebut mengaku tidak mengonsumsi narkotika.
"Pengakuannya seusai memakan permen," ucap La Ode.
Namun, setelah dilakukan pengecekan ulang di Polres Meranti, sampel urine mereka dinyatakan negatif.
Kejadian tersebut disadari pada Jumat (30/3/2018). Saat itu, sang anak berperilaku aneh dan tidak bisa tidur pada malam hari. Keluarga menduga, hal itu disebabkan permen yang dibelikan kakeknya di warung Abdul Roni (55).
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/04/16105831/bpom-sampel-permen-yang-dikonsumsi-ibu-dan-balita-di-riau-negatif-narkoba