Salin Artikel

Pimpinan Komisi II Nilai Pesawat Kepresidenan Tak Boleh Dipakai Kampanye

Hal itu disampaikan Riza menanggapi aturan kampanye bagi Presiden Joko Widodo yang akan maju sebagai calon presiden pada Pilpres 2019.

Menurut Riza, pesawat kepresidenan merupakan fasilitas negara yang tak melekat kepada diri presiden selaku Kepala Negara.

Dia melanjutkan, lain halnya dengan fasilitas pengamanan dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Hal itu, kata Riza, tetap melekat meski Presiden tengah berkampanye.

"Selama cuti fasilitas yang melekat itu cuma pengamanan saja. Sebagaimana yang diberikan bagi calon presiden. Pesawat presiden enggak boleh (dipakai kampanye)," ucap Riza saat dihubungi, Rabu (4/4/2018).

"Karena itu bukan bagian dari pengamanan. Pesawat presiden itu bagian dari fasilitas negara (yang tak melekat)," kata politisi Partai Gerindra itu.

Riza menambahkan, pada prinsipnya kewenangan Presiden selaku kepala negara tak lepas meski yang bersangkutan sedang cuti untuk kampanye. Sebab, cuti kampanye bagi Presiden tak boleh menyebabkan terjadinya kekosongan kekuasaan.

Karena itu, penekanan cuti untuk Presiden memang ditujukan agar yang bersangkutan tidak menggunakan fasilitas negara saat kampanye.

"Selama cuti juga di luar tanggungan negara. Selama cuti tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kecuali pengamanan," tutur Riza.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, aturan penggunaan pesawat kepresidenan yang merupakan fasilitas negara saat berkampanye belum diatur.

Menurut dia, pesawat kepresidenan terdiri dari dua kendaraan, yakni pesawat dan helikopter. Penggunaan pesawat kepresidenan saat kampanye masih akan dikaji, sebab bisa saja hal itu berkaitan dengan keamanan Presiden.

Jika itu berkaitan dengan keamanan Presiden, maka pesawat kepresidenan masuk dalam fasilitas pengamanan yang melekat sehingga bisa digunakan saat Presiden kampanye.

Namun, kata Wahyu, penentuannya dalam Peraturan KPU akan bergantung pada peraturan pemerintah yang tengah dibuat untuk mengatur penggunaan pesawat kepresidenan untuk kampanye.

"Kan KPU dalam PKPU peraturan lebih lanjut dalam mekanisme cuti akan mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor sekian-sekian," kata Wahyu.

Isu penggunaan fasilitas pesawat kepresidenan sempat mencuat saat Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kampanye pada Pemilu 2014.

SBY sempat dikritik berbagai pihak setelah Menko Polhukam Djoko Suyanto menyebut bahwa biaya penerbangan SBY untuk kampanye ditanggung negara. Belakangan, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi meralat ucapan Djoko dan menyatakan biaya pesawat untuk mengangkut SBY ketika bertolak ke daerah untuk kampanye ditanggung oleh partai.

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/04/13461311/pimpinan-komisi-ii-nilai-pesawat-kepresidenan-tak-boleh-dipakai-kampanye

Terkini Lainnya

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke