Salin Artikel

Mahyudin Sebut Golkar Bentuk Tim Bahas Pergantian Dirinya di MPR

Diketahui, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar telah menunjuk Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soharto untuk menggantikan Mahyudin sebagai Wakil Ketua MPR.

Namun, kata Mahyudin, ia belum bertemu dengan tim tersebut hingga saat ini. Ia pun tetap enggan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pimpinan MPR.

"Ya belum (ketemu) sih, tapi saya kira dalam politik itu banyak hal yang bisa terjadi. Saya menghargai dan menghormati apa yang diputuskan DPP, bagaimana nanti kita lihat nanti sesuai mekanisme," kata Mahyudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/4/2018).

Ia menegaskan dirinya tak pernah melanggar perintah partai terkait pergantian Pimpinan MPR. Namun, ia hanya meminta partai mengikuti mekanisme yang semestinya dalam pergantian Pimpinan MPR.

Sebab, menurut dia, berdasarkan Pasal 17 Undang-undang No. 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), Pimpinan MPR hanya bisa diganti jika meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Ia pun mempersilakan Golkar mencopot dirinya dari Pimpinan MPR namun ia kukuh untuk tak mengundurkan diri.

"Saya tidak pernah tidak menuruti masalah pencopotan. Yang saya tidak lakukan adalah disuruh mengundurkan diri. Bukan menolak pencopotan. Kalau mau saya dicopot silakan saja, diproses sesuai hukum dan aturan berlaku," ujar Mahyudin.

"Saya menolak kalau dipaksa mengundurkan diri, ya saya masa disuruh bunuh diri harus mau. Kalau bertentangan dengan harga diri dan norma yang ada kenapa harus mau," lanjut Wakil Ketua Dewan Pakar Golkar itu.

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/03/14314181/mahyudin-sebut-golkar-bentuk-tim-bahas-pergantian-dirinya-di-mpr

Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke