"Tadi PH (Penasihat Hukum) ZZ telah datang ke KPK, dan mengajukan penundaan pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan tertulis, Senin (2/4/2018).
Febri mengatakan, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Zumi Zola sebagai tersangka.
"Kemungkinan minggu depan," ujar Febri.
Pada hari ini, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Zumi Zola sebagai tersangka. Pemanggilan ini merupakan kedua kalinya bagi Zumi Zola.
Pengacara Zumi Zola, Muhammad Farizi, mengatakan, kliennya baru mengetahui ada panggilan pemeriksaan dari KPK melalui media massa pada hari ini.
"Zumi Zola baru tahu ada panggilan melalui media pada hari ini juga," kata Farizi, lewat pesan singkat kepada Kompas.com, Senin sore.
Farizi mengatakan, pihaknya belum menerima surat panggilan dari KPK untuk kliennya. Dia mengklaim sudah mengonfirmasi hal ini ke KPK.
"Tadi sudah kami konfirmasikan ke KPK sehingga diputuskan untuk direschedul pemeriksaannya," ujar Farizi.
Zumi Zola sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan, terkait kasus dugaan suap senilai Rp 6 miliar.
Perkara yang melibatkan keduanya merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.
KPK menduga, suap yang diterima Zumi Zola dan Arfan digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD diduga berencana tidak hadir dalam rapat tersebut karena tidak jaminan dari pihak Pemprov Jambi.
Menurut KPK, jaminan yang dimaksud adalah uang suap atau yang sering disebut sebagai "uang ketok".
Pihak eksekutif diduga berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi dapat disetujui DPRD Jambi.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/02/16343271/zumi-zola-minta-pemeriksaan-ditunda-kpk-jadwalkan-pekan-depan