Hal itu dikatakan Indri Astuti saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (2/4/2018). Dia bersaksi untuk terdakwa Bimanesh Sutarjo.
"Pak Pengacara itu (Fredrich) di depan saya memberikan data rekam medis di rumah sakit sebelumnya," ujar Indri kepada majelis hakim.
Menurut Indri, di dalam data medis itu terdapat hasil rontgen dan hasil laboratorium.
Setelah data diberikan, Fredrich masuk ke dalam ruangan pasien di kamar VIP 323.
Menurut surat dakwaan terhadap Fredrich Yunadi, foto data rekam medik Setya Novanto diperoleh dari Rumah Sakit Premier Jatinegara. Foto itu yang diambil beberapa hari sebelumnya.
Padahal, menurut jaksa, tidak ada surat rujukan dari RS Premier Jatinegara untuk dilakukan rawat Inap terhadap Setya Novanto di rumah sakit Iain.
Dalam kasus ini, Bimanesh Sutarjo didakwa bersama-sama dengan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/02/16195201/menurut-perawat-rs-fredrich-serahkan-rekam-medis-novanto-dari-rumah-sakit