Salin Artikel

Pembelaan 8 WN Taiwan Penyelundup 1 Ton Sabu-sabu yang Merasa Ditipu...

Jaksa menilai para terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas tuntutan tersebut, kedelapan tersangka dan tim penasihat hukum menyampaikan nota pembelaan mereka dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/3/2018).

Satu dari delapan terdakwa bahkan menulis surat bertulisan mandarin. Ia adalah Juang Jin Sheng, awak kapal Wanderlust yang mengantar sabu ke Anyer, Banten.

Jin Sheng bercerita, ia telah menjadi pengangguran sejak pabrik perkapalan tempatnya bekerja bangkrut. Sementara itu, kedua orangtuanya sakit parah.

"Ibu ayah saya sakit, butuh operasi, terutama ayah menderita kanker. Saya dan abang saya sama-sama berjanji akan menanggung biaya operasi," kata Jin Sheng sebagaimana diterjemahkan penerjemah.

Jin Sheng dan kakaknya telah berupaya meminjam uang kepada teman-teman mereka.

Saat itu, teman lamanya menawari pekerjaan menjadi anak buah kapal. Tanpa menanyakan kejelasan pekerjaan itu, Jin Sheng langsung menerima tawaran teman lamanya demi mendapatkan uang untuk pengobatan orangtua.

Pekerjaan itulah yang kemudian membawanya menjadi terdakwa penyelundup satu ton sabu-sabu.

Selama mendekam di balik jeruji besi, Jin Sheng mengaku selalu memikirkan kesehatan kedua orangtuanya.

Dia pesimistis bisa bertemu lagi dengan kedua orangtuanya yang sakit, mengingat dia dan tujuh terdakwa lainnya dituntut hukuman mati.

"Selama ditahan sembilan bulan, saya selalu khawatir memikirkan kondisi kesehatan ayah dan ibu. Saya tidak tahu masih ada atau tidak kesempatan untuk ketemu ayah ibu," ujarnya.

Jin Sheng mengaku menyesal. Ia juga tak tahu barang yang diangkut di kapal Wanderlust adalah sabu-sabu. Ia meminta majelis hakim memberikan putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Merasa ditipu 

Tak hanya Jim Sheng, tujuh terdakwa lainnya juga meminta putusan yang lebih ringan. Mereka juga mengaku tidak mengetahui barang yang harus diantar ke Indonesia itu adalah sabu-sabu. Mereka merasa ditipu.

"Saya awalnya ditipu, disebut yang akan diangkut produk pertanian. Setelah kejadian, saya sangat menyesal," ujar seorang terdakwa, Kuo Chun Yuan.

Terdakwa lainnya, Liao Guan Yu, berharap majelis hakim yang menangani perkara mereka memberikan putusan yang adil. Mereka adalah tulang punggung keluarga.

"Saya berharap majelis hakim bisa menjatuhkan putusan yang adil," ucap Guan Yu.

Minta tak dihukum mati

Tim penasihat hukum meminta kedelapan terdakwa tidak dihukum mati sebagaimana tuntutan jaksa.

Alasannya, para terdakwa tidak mengetahui barang yang mereka angkut itu merupakan sabu-sabu.

"Permohonan kami selaku penasihat hukum terdakwa kepada majelis hakim yang mulia agar kiranya menolak menjatuhkan putusan mati dan menjatuhkan putusan hukuman penjara bagi para terdakwa," ujar salah satu penasihat hukum, Eva Nurullita.

Menurut penasihat hukum, para terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tuntutan jaksa.

Terdakwa Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li, kata Eva, lebih tepat dikenakan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan subsider terakhir dari jaksa.

Sementara terdakwa Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih-Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung seharusnya dikenakan Pasal 115 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penasihat hukum yang lainnya, Toto Surya, menyebut ada beberapa alasan yang mereka ajukan agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman untuk para terdakwa.

"Di antaranya para terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama pemeriksaan, para terdakwa merupakan tulang punggung bagi keluarganya di negara asalnya, para terdakwa belum pernah dihukum," kata Toto.

Setelah para terdakwa dan tim penasihat hukumnya menyampaikan pembelaan atau pleidoi, jaksa mengajukan replik atau tanggapan terhadap pleidoi tersebut.

Sidang pembacaan replik akan digelar Rabu (5/4/2018) pekan depan.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/30/08470701/pembelaan-8-wn-taiwan-penyelundup-1-ton-sabu-sabu-yang-merasa-ditipu

Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke