Salin Artikel

Belum Jelas, Mekanisme Cuti Kampanye untuk Calon Presiden Petahana

"Cuti itu wajib. Cuti artinya dalam rangka (tidak menggunakan) fasilitas jabatan, kecuali pengamanan," kata Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Sayangnya, mekanisme pengajuan cuti tersebut saat ini belum diatur jelas dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye Pilpres mendatang.

"Yang penting sudah ketahuan jadwal kampanyenya kapan, sebelum kampanye ya sudah harus ada surat pengajuan cuti," ujar Hasyim.

Padahal di PKPU tentang Kampanye Pilpres 2014 lalu diatur, pengajuan cuti calon presiden petahana kepada KPU paling lambat tujuh hari sebelum mulainya masa kampanye.

"Sehari saja sudah cukup kan," kata Hasyim.

Tak hanya itu, KPU juga tidak membatasi berapa hari kerja atau di luar hari libur, calon presiden petahana bisa mengambil cuti untuk kampanye dalam sepekan.

"Enggak ada maksimal-maksimalan," kata Hasyim.

Rencananya, rancangan PKPU tentang Kampanye Pilpres tersebut akan dikonsultasikan dengan DPR RI pekan depan. Namun sebelumnya, akan dimatangkan terlebih dulu pada Minggu (1/4/2018).

"Senin-Selasa besok ada rapat dengar pendapat. Kami akan matangkan lagi dalam pleno besok Minggu, kita matangkan lagi," kata Hasyim.

Pada uji publik rancangan PKPU tentang Kampanye tersebut Senin (19/3/2018) lalu, diketahui kewajiban cuti bagi calon presiden yang kembali maju Pilpres 2019 untuk melaksanakan kampanye tak diatur.

Misalnya dalam Pasal 62 PKPU hanya disebutkan bahwa presiden atau wakil presiden yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai calon presiden atau calon wakil presiden dalam melaksanakan kampanye, memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai presiden atau wakil presiden.

Berbeda dengan aturan sebelumnya yang tertuang dalam PKPU tentang Kampanye Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Misalnya, pada Pasal 44 huruf a-c PKPU tersebut diatur, dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota wajib menjalankan cuti.

Cuti tersebut dengan memerhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara, penyelenggaraan pemerintahan daerah dan menjamin terwujudnya misi, kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara, serta asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Selanjutnya pada Pasal 45 PKPU yang sama diatur, mekanisme pengajuan cuti tersebut. Mekanisme itu, pelaksanaan cuti presiden dan wakil presiden dilakukan berdasarkan kesepakatan antara presiden dan wakil presiden sesuai dengan jadwal kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU.

Pada Pasal 46 PKPU tersebut juga diatur bahwa Menteri Sekretaris Negara menyampaikan jadwal cuti Presiden dan Wakil Presiden kepada KPU paling lambat tujuh hari sebelum mulainya masa kampanye.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/29/20464251/belum-jelas-mekanisme-cuti-kampanye-untuk-calon-presiden-petahana

Terkini Lainnya

KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

Nasional
Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena 'Mark Up' Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena "Mark Up" Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Nasional
PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

Nasional
Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Nasional
2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

Nasional
Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Nasional
Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Nasional
Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Nasional
TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

Nasional
UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

Nasional
Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Nasional
KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke