Kewajiban itu akan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pileg mendatang untuk kali pertama.
Komisioner KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, LHKPN tersebut nantinya diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Salah satu syarat yang harus diajukan caleg adalah menyerahkan LHKPN, caleg di semua tingkatan," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Menurut Hasyim, nantinya lembaga anti-rasuah akan memberikan bukti bahwa caleg tersebut telah menyerahkan LHKPN.
Bukti tersebut harus diserahkan kepada KPU, sebagai salah satu dokumen yang harus disertakan ketika pendaftaran calon.
"Nanti mereka (caleg) menyerahkan surat bahwa sudah menyerahkan LHKPN kepada KPK. Itu nanti jadi dokumen yang harus disertakan ketika pencalonan," kata Hasyim.
Hasyim menambahkan, KPU juga akan memberlakukan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, kejahatan seksual dan bandar narkoba untuk ikut pileg mendatang.
"Sebenarnya di undang-undang tidak ada, mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg, di PKPU pencalonan mau kami masukkan," kata Hasyim.
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/29/20065951/pileg-2019-kpu-wajibkan-caleg-serahkan-lhkpn