Salin Artikel

Dianggap Negatif, Definisi Terorisme dalam RUU Anti-terorisme Masih Dirumuskan

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, saat ini definisi yang ada di dalam UU Antiterorisme dianggap negatif.

Definisi itu sebelumnya juga dikeluhkan oleh banyak elemen masyarakat, khususnya organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.

"Definisi di UU terorisme sekarang itu definisi negatif. Begini, terorisme adalah tindak pidana sebagaimana yang ditetapkan dalam undang-undang ini," kata Arsul di Kantor Imparsial, Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Menurut UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, "tindak pidana terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini".

UU Anti-terorisme itu juga telah menjelaskan lebih lanjut apa saja perbuatan yang dikategorikan ke dalam tindak pidana terorisme.

Arsul mengakui, DPR saat ini belum punya definisi yang ideal mengenai pengertian tindak pidana terorisme.

"Itu lagi kami bicarakan, defisininya seperti apa, itulah yang sedang kami perdebatkan," kata Arsul.

DPR pun, kata dia, telah meminta masukan dari berbagai pihak. Misalnya, DPR minta masukan TNI dan Polri, akademisi, serta masyarakat sipil mengenai definisi yang relevan dengan konteks saat ini.

"Lagi kami godok, karena banyak sumbangan definisi. TNI dan Polri kasih sumbangan definisi, dari akademisi juga ada, masyarakat sipil juga," kata dia.

(baca juga: RUU Anti-terorisme Lama Selesai karena Bahas Pelibatan TNI )

Menurut Arsul, intinya definisi tersebut harus bisa menjelaskan bahwa tindak pidana terorisme itu tidak berkaitan dengan kelompok agama tertentu.

"Ini adalah sebuah tindak pidana yang bisa dilakukan oleh siapa saja, oleh agama apa saja, dan itu kemudian jangan dikaitkan, karena bisa menimbulkan stigma," ucap Arsul.

Sementara itu, Direktur Imparsial Al Araf mengatakan, tindak pidana terorisme harus didefinisikan sebagai tindak pidana kejahatan dan bukan sebagai kejahatan keamanan negara.

"Terorisme juga merupakan bentuk ancaman kekerasan, untuk mencapai rasa takut atau teror dan ada tujuan-tujuan politik. Itulah definisi terorisme," kata dia.

Hanya saja, Al Araf mengingatkan, penting diberikan penjelasan, tindak pidana terorisme itu tidak termasuk kritik kelompok oposisi terhadap pemerintah.

"Supaya kemudian masyarakat yang kritis terhadap penguasa tidak dikategorikan sebagai teroris. Jadi itu yang pas," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/29/19095991/dianggap-negatif-definisi-terorisme-dalam-ruu-anti-terorisme-masih

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke