Salin Artikel

Untuk Ganti Calon Kepala Daerah, Demokrat Anggap Pemerintah Lebih Baik Revisi UU Pilkada

Hal itu disampaikan Hinca menanggapi usulan beberapa partai koalisi pemerintah yang menginginkan adanya Perppu tentang Pilkada agar mereka bisa mengganti calon kepala daerah yang diusung, namun kini berstatus tersangka.

"Persyaratan pasal 22 UUD 1945 bagi Perppu itu adalah sesuatu yang mulia dan dia baru akan dikeluarkan saat negara dalam keadaan darurat. Pertanyaannya adalah apakah dengan demikian negara saat ini dalam keadaan darurat?" kata Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Ia menambahkan Perppu diperuntukan untuk merespons masalah yang memiliki efek besar bagi kehidupan bernegara. Saat ini, dengan adanya 8 calon kepala derah yang menjadi tersangka, menurutnya hal itu tidak menunjukan kegentingan yang memaksa sehingga Presiden tak perlu mengeluarkan Perppu.

Ia menyadari saat ini dari 8 calon kepala daerah yang berstatus tersangka, tak satu pun ada yang diusung Demokrat. Namun ia mengatakan bukan hal itu yang menjadi alasan Demokrat menolak Perppu.

Hinca kembali berpendapat situasi saat ini bukanlah saat yang tepat bagi Presiden untuk mengeluarkan Perppu.

Ia menambahkan sebaiknya perubahan aturan tersebut dilakukan melalui revisi undang-undang seperti biasa dan hasilnya baru diberlakukan pada pilkada berikutnya, bukan sekarang.

"Saya lebih cenderung normatif dan proses normal saja untuk proses perbaikan melalui revisi undang-undang, bukan dengan Perppu. Bahwa ini jadi masalah iya, tapi untuk berikutnya saja (aturan dirubah)," lanjut dia.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sempat mengusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi Peraturan KPU (PKPU) agar partai politik bisa mengganti calon kepala daerah yang diusung namun telah berstatus tersangka.

Dengan demikian partai politik yang mengusung calon kepala daerah dengan status tersangka tak dirugikan di hari pencoblosan dengan citra pasangan calon yang telah tergerus.

Namun, usulan pemerintah tersebut ditolak oleh KPU. Mereka menolak untuk merevisi PKPU tersebut jika tidak ada Perppu sebagai acuan perubahan aturan teknis penyelanggaraan Pilkada, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Kami bisa merevisi PKPU itu (pencalonan) berdasarkan Perppu," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra.

beralasan, pihaknya tidak memberikan ruang kepada partai politik untuk mengganti calon kepala daerahnya yang berstatus tersangka lantaran Undang-Undang mengatur demikian.

"Kami masih tetap mengacu pada beberapa UU yang ada. Selama UU mengatakan seperti itu, maka acuan kami adalah UU," ujar mantan wakil ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/29/06543351/untuk-ganti-calon-kepala-daerah-demokrat-anggap-pemerintah-lebih-baik-revisi

Terkini Lainnya

Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Nasional
Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Nasional
Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Nasional
Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Nasional
Gerindra: Memang Anies Sudah 'Fix' Maju di Jakarta? Enggak Juga

Gerindra: Memang Anies Sudah "Fix" Maju di Jakarta? Enggak Juga

Nasional
Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Nasional
Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Nasional
Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan 'Vina Cirebon'

Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan "Vina Cirebon"

Nasional
Menkominfo Janji Pulihkan Layanan Publik Terdampak Gangguan Pusat Data Nasional Secepatnya

Menkominfo Janji Pulihkan Layanan Publik Terdampak Gangguan Pusat Data Nasional Secepatnya

Nasional
Terdampak Gangguan PDN, Dirjen Imigrasi Minta Warga yang ke Luar Negeri Datangi Bandara Lebih Awal

Terdampak Gangguan PDN, Dirjen Imigrasi Minta Warga yang ke Luar Negeri Datangi Bandara Lebih Awal

Nasional
Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo

Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo

Nasional
Dihukum 6 Tahun Bui, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Pertimbangkan Kasasi

Dihukum 6 Tahun Bui, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Pertimbangkan Kasasi

Nasional
KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali Jadi Saksi Kasus Pengadaan Lahan Rorotan

KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali Jadi Saksi Kasus Pengadaan Lahan Rorotan

Nasional
Kominfo Masih Berupaya Pulihkan Gangguan Pusat Data Nasional yang Bikin Layanan Imigrasi Terganggu

Kominfo Masih Berupaya Pulihkan Gangguan Pusat Data Nasional yang Bikin Layanan Imigrasi Terganggu

Nasional
Bulog Mau Akuisisi Sumber Beras Kamboja, Mentan Minta Optimalkan Potensi Domestik

Bulog Mau Akuisisi Sumber Beras Kamboja, Mentan Minta Optimalkan Potensi Domestik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke