Dalam persidangan, Hanny mengakui ada pemberian uang miliaran rupiah kepada Rita terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima. Selain itu, Hanny mengakui ada pemberian Rp 5 miliar kepada Rita.
Namun, uang yang diberikan pada 5 Agustus 2010 itu rencananya akan digunakan untuk menyuap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menurut Pak Abun, Rp 5 miliar untuk bayar KPK, untuk bebaskan Pak Syaukani," ujar Hanny di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Menurut Hanny, Abun pernah memerintahkannya untuk mencatat pemberian uang tersebut. Uang ditransfer dari rekening Abun ke rekening Bank Mandiri atas nama Rita Widyasari.
Hanny mengatakan, uang itu untuk membebaskan Syaukani Hassan Rais yang merupakan ayah Rita Widyasari. Syaukani yang juga mantan Bupati Kukar pernah ditetapkan tersangka korupsi dalam kasus pembebasan lahan Bandara Loa Kulu Rp 15,36 miliar pada Desember 2006.
Syaukani dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi selama 2,5 tahun penjara. Syaukani yang mencoba mengajukan kasasi justru mendapatkan tambahan hukuman tiga tahun dari Mahkamah Agung sehingga menjadi enam tahun penjara.
Belakangan, permohonan grasi yang diajukan Syaukani dikabulkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/27/14322181/menurut-saksi-ada-pemberian-rp-5-miliar-untuk-bebaskan-ayah-rita-widyasari