Salin Artikel

Polri Tegaskan Proses Hukum OTT dan Pidana Pemilu Tak Bisa Ditunda

"Khusus yang OTT dan terlibat dengan pidana pemilu tetap diproses, karena sesuai Undang-Undang Pilkada itu hanya 14 hari harus diproses," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/3/2018).

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, disebutkan batas waktu penyidikan 14 hari setelah pelanggaran ditemukan.

Kendati demikian, Setyo menjelaskan bahwa proses hukum di luar OTT dan pidana pemilu tetap bisa ditunda hingga proses Pilkada dan pelantikan selesai.

"Kalau yang lain-lain, itu tunda dulu. Jalan dulu sampai selesai baru kami proses. Tapi kalau OTT dan pidana pemilu ya harus diproses," kata Setyo.

Menurut dia, langkah tersebut ditempuh Polri untuk menghargai proses demokrasi dalam Pilkada Serentak 2018. Dengan demikian, proses pemilihan bisa berlangsung dengan lancar.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sebelumnya menegaskan, kepolisian akan menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah yang telah resmi terdaftar sebagai peserta Pilkada Serentak 2018.

Proses hukum akan dilanjutkan setelah tahap pemungutan suara dan pengumuman pemenang pilkada selesai.

"Kami menghargai proses demokrasi yang berjalan. Kami paham ketika calon kepala daerah sudah ditetapkan KPUD, dia bukan menjadi diri sendiri, tapi sudah menjadi milik partai dan pendukungnya. Partai adalah bagian sistem demokrasi dan kanal menyuarakan aspirasi. Kita harus menghormati," kata Tito.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/19/13500851/polri-tegaskan-proses-hukum-ott-dan-pidana-pemilu-tak-bisa-ditunda

Terkini Lainnya

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke