Salin Artikel

KPU Takkan Ubah PKPU demi Ganti Peserta Pilkada yang Jadi Tersangka

"KPU bisa tidak ubah atau revisi PKPU dan beri kesempatan mengganti (peserta pilkada)," ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (16/3/2108).

PKPU Pencalonan sendiri mengatur pergantian calon kepala daerah bisa dilakukan oleh partai politik jika tidak memenuhi syarat kesehatan, berhalangan tetap, atau dijatuhi sanksi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Kalau mau lihat ekplisit dua hal berhalangan tetap dan inkrah putusannya. Rasa-rasanya enggak ada peluang untuk itu (mengganti peserta pilkada)," kata Arief.

Arief mencontohkan, yang dimaksud berhalangan tetap itu adalah meninggal dunia atau tidak dapat menjalankan tugasnya secara permanen yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Namun, menurut Arief, kondisinya berbeda dengan kasus penetapan tersangka karena operasi tangkap tangan (OTT) atau pengembangan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh lembaga antirasuah kepada peserta pilkada.

Sesuai UU Pilkada, partai politik tidak diperbolehkan mengganti calon mereka jika kondisinya baru ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau tidak karena hal itu (seperti di PKPU) rasa-rasanya tidak boleh. Karena status tersangka itu selalu ada prinsip asas praduga tak bersalah," kata Arief.

"Selama ini memang tak pernah ada yang bebas dari KPK, tapi bukan berarti tidak mungkin. Misalnya sebagai tersangka mengajukan praperadilan. Lalu menang. Kan semua kemungkinan bisa terjadi," ujar dia.

Meski demikian, Arief mengakui usulan untuk mengubah PKPU demi mengganti peserta pilkada tersebut dianggap masih memungkinkan jika melihat tahapan pilkada yang sedang berjalan.

"Sekarang ini waktunya masih cukup panjang untuk menuju hari pemungutan suara. Saya pikir logis usulan itu diajukan untuk digantikan. Tapi kejadian ini bisa terjadi kapan saja termasuk 30 hari sebelum batas akhir seorang calon bisa digantikan ternyata ada penetapan tersangka," kata Arief.

Hanya saja, KPU khawatir jika usulan berbagai pihak itu diakomodasi, justru akan merugikan calon pengganti dan masyarakat sebagai pemilih itu sendiri.

"Kenapa? Karena yang lain sudah kampanye, sosialiasi diri selama kurang lebih tujuh hingga delapan bulan. Sementara publik hanya tahu tidak lebih dari 30 hari calon pengganti itu. Tentu publik tak mendapatkan informasi yang cukup," ujar Arief.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/16/16101621/kpu-takkan-ubah-pkpu-demi-ganti-peserta-pilkada-yang-jadi-tersangka

Terkini Lainnya

Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Nasional
Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Nasional
Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke