Salin Artikel

Mendorong Pers Menjadi Pengawal Pilkada

Begitupun tahapan pemilihan legislatif yang berbarengan dengan tahapan penyelesaian sengketa penetapan partai politik peserta pemilu, serta pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.

Dua kontestasi politik tingkat lokal dan nasional yang berimpitan ini tentu menguras energi, utamanya para penyelenggara pemilu, pemerintah, pemerintah daerah, pihak keamanan, dan stakeholder terkait.

Belum lama ini, KPK sudah menetapkan tersangka lewat operasi tangkap tangan (OTT), antara lain calon bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, galon gubernur Nusa Tenggara Timur Marianus Sae, calon bupati Subang Imas Aryumningsih, serta calon gubernur lampung Lampung Mustafa dan calon gubernur Sulawesi Tenggara Asrun.

Badan Pengawas Pemilihan Umum RI juga baru-baru ini mengungkapkan temuannya terkait pelanggaran-pelanggaran saat kampanye pilkada, yakni dugaan keterlibatan dugaan pelibatan pejabat BUMD, BUMN, anggota TNI/Polri, kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN), hingga kepala desa dalam kampanye Pilkada 2018.

Jumlahnya mencapai 425 pelanggaran.Bawaslu juga mencatat penertiban 4.024 alat peraga kampanye dan menemukan adanya petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang merupakan unsur parpol sebanyak 471 orang di 8 provinsi dan 30 kabupaten/kota.

Belum lagi soal dana kampanye yang selisihnya tidak sesuai antara laporan awal dana kampanye dan pengeluaran di luar rekening kampanye.

Ada juga 1.999 transaksi mencurigakan untuk keperluan pilkada menurut Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang akan terus ditelusuri oleh Bawaslu dan PPATK.

Pemilu serentak, baik pemilihan anggota legislatif maupun pemilihan presiden, masih berkutat tentang utak-atik koalisi parpol, pengusungan capres dan cawaspres. Selain itu, masih banyak berita terkait kontestasi demokrasi dari berbagai daerah dengan berbagai problematikanya.

Persoalan tersebut menambah runyam pemberitaan yang kita baca setiap hari tanpa bisa menolak berita mana yang harus dikomsumsi.

Namun, selain proses regulasi, persaingan para kandidat pemilik kursi panas kepemimpinan daerah, temuan pelanggaran, peta politik koalisi parpol, pengusungan capres, teka-teki siapa yang menjadi wakil presiden terus memeriahi lembar-lembar media massa.

Pemberitaan para kandidat memang suatu keniscayaan bahwa mereka harus muncul di setiap berita. Para calon penguasa daerah terus memamerkan aktivitas merebut hati rakyat.

Dalih melakukan program yang sebenarnya sudah masuk dalam kategori mengampanyekan diri sulit diberi peringatan.

Pemberitaan ini kadang terkait dengan acara diskusi, workshop, dan gerakan sosial yang memang masuk dalam mata kamera para jurnalis.

Maka, pemberitaan pun muncul tanpa bisa melihat mana yang mengampanyekan diri dan mana yang memang sebagai warga negara berbagi pengetahuan melalui acara-acara diskusi dan lain-lain.

Peran media

Media menjadi pilar keempat demokrasi, selain lembaga yudikatif, legislatif, dan eksekutif. Media hadir dengan perjuangan kebebasan pers hadir di seluruh kehidupan rakyat.

Mereka memberitakan apa yang tidak diketahui oleh rakyat secara menyeluruh dan obyektif. Pemberitaan menjaga keutuhan rasa memiliki akan Nusantara dari Sabang hingga Merauke.

Dalam konteks kepemiluan, media memiliki dua fungsi bak koin yang satu sisi tidak bisa dilepaskan dari sisi lain. Sisi pertama, media sebagai sarana pencerdasan politik dengan konten pemberitaan regulasi, sistem, opini para ahli, dan berita-berita terkait etika politik dari para kader serta partai itu sendiri.

Sisi lainnya, media sebagai sarana kepentingan politik para politisi dengan pemberitaan acara sosial kemasyarakatan, diskusi serta kegiatan partai yang dikatakan pro rakyat.

Pemberitaan ini menjaga elektabilitas politik agar terus dikenal dan diketahui oleh rakyat. Walaupun terkadang program partai lebih berkesan hiruk-pikuk perkelahian politik merebut kekuasaan, tetapi tetap saja ada berita yang mengarahkan pada politisi dengan isi yang memperjuangkan hak-hak rakyat.

Mengawal pilkada

Agner Fog (2004:2), dalam artikelnya bertajuk "The Supposed and The Real Role of Mass Media in Modern Democracy" menyatakan, media dihajatkan (lahir) sebagai penyangga demokrasi. Ia menjadi penyangga penting demokrasi sebab media menyajikan informasi hiruk-pikuk bernegara.

Namun, di lain pihak, media modern turut serta menyumbangkan sejumlah solusi atas berbagai problematika yang sedang dihadapi oleh negara itu.

Media tetaplah pilar demokrasi bagaimanapun bentuk dan isi berita yang disampaikan kepangkuan rakyat. Media hadir untuk menyampaikan program-program penyelenggara pilkada, pendidikan politik bernuansa data dan alat rakyat menyampaikan pesan-pesan perbaikan pilkada.

Media sebagai kontrol demokrasi mengawasi setiap aktivitas politik dan penyelenggara. Kontrol inilah yang dijadikan sebagai alat perjuangan pengawalan kontestasi demokrasi.


Namun, media yang memang lebih ditakuti akibat dikenal suka kritik memang kadang dijauhi oleh beberapa kalangan. Padahal, media adalah alat evaluasi lembaga dan personal dalam menjalani kehidupan berdemokrasi.

Media bukan musuh, tetapi sahabat yang selalu menjaga penilian dari pelbagai frame warna pandangan. Maka, keberadaan media wajib difasilitasi sebagai penerima informasi pertama dari seluruh kejadian demokrasi.

Media sebagai sahabat terlihat dari pembentukan media center di lembaga penyelenggara pemilu, seperti KPU maupun Bawaslu dari pusat hingga daerah.

Hal ini agar setiap kejadian tersampaikan ke tangan pembaca secara cepat dan akurat. Bayangkan bila setiap jurnalis ada yang standby di penyelenggara pemilu mulai dari pusat hingga kecamatan., pengawalan pilkada akan terus terjaga sesuai dengan koridor aturan.

Bersama mengawal

Persoalan jurnalis dengan pena-pena pemberitaan yang kritis menjaga setiap kelakuan dari para penyelenggara, pemerintah dan politisi.

Sejumlah tulisan menghadirkan pemberitaan yang adil dan menyeluruh bagi rakyat. Kehadiran media sebagai alat sosialisasi pun menjadi keharusan tersendiri bagi penyelenggara pilkada.

Keaktifan jurnalis yang memberitakan setiap regulasi, baik peraturan KPU maupun peraturan akan pengawasan, bentuk pelanggaran dan tata acara pelaporan tentu akan membantu kerja-kerja pengawasan pilkada. Begitupun juga dengan KPU hingga KPU-KPU daerah.

Bayangkan saja bila setiap regulasi menghiasi lembar berita disaat yang sama ada penyelenggara atau kontestan yang bertindak menyalahi aturan. Maka, rakyat akan bisa menilai sendiri bagaimana kebenaran tindakan melalui pemberitaan regulasi media.

Rakyat akan tercerdaskan melalui konten aturan perundang-undangan beserta penjelasan dan contoh tindakan pelanggaran dengan contoh yang benar-benar terjadi.

Pelanggaran-pelanggaran pilkada yang diberitakan bukan berniat menjatuhkan para kontestan. Pemberitaan pelanggaran sebagai pendidikan politik mana yang harus dan tidak dikerjakan demi mencapai kemenangan pilkada.

Lain hal bila memang pelanggaran tersebut masih ditutupi dengan kampanye media. Untuk hal ini sudah dijamin penyelenggara bahwa kampanye media masuk dalam rumput anggaran yang dibiayai negara melalui APBD yang dikelola oleh KPU.

Di sisi lain, bentuk-bentuk pelanggaran dan proses pelaporan menjadi solusi bagi rakyat untuk lebih cerdas menjaga kualitas demokrasi.

Seandainya setiap rakyat membaca pemberitaan akan pelanggaran lalu tahu cara pelaporan, tentu mereka akan menunggu hasil laporan yang pada akhirnya mengetahui pola pelanggaran dan pencegahan.

Selain itu, evalusai pilkada lebih sederhana dengan bantuan pemberitaan media. Karena evaluasi dilakukan media setiap hari tanpa menunggu pilkada selesai diselenggarakan, maka rakyat seketika mengetahui bagaimana cara berpolitik yang baik, berkampanye sesuai aturan, menjabat sesuai kerja, dan menjaga demokrasi dengan partisipasi berbasis kepemilikan demokrasi oleh rakyat.

Terakhir, media sebagai pengawal pilkada harus kembali mesra, baik dengan Pemerintah, pihak keamanan, penyelengggara pemilu dalam hal ini KPU-Bawaslu, namun tetap dan wajib kritis dalam hal-hal tertentu, dan yang terpenting adalah bekerja sama dengan kekuatan kelompok-kelompok sipil demokratik dan para pemerhati pemilu, demi satu tujuan yaitu menjaga proses pilkada yang berintegritas.

Informasi dan data adalah fondasi perbaikan kualitas demokrasi. Rakyat sebagai pemilik bangsa sesuai konstitusi adalah tuan yang harus diberitahu setiap saat. Barulah pilkada berintegritas benar-benar terlaksana bukan sekedar teori di atas kertas.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/16/16054801/mendorong-pers-menjadi-pengawal-pilkada

Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke