Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, penyidik melakukan pendalaman dugaan penerimaan suap Rudi dari kontraktor proyek Kementerian PUPR.
"Penyidik mendalami dugaan penerimaan tersangka RE yang bersumber dari kontraktor terkait proyek-proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat TA 2016," ujar Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (15/3/2018).
Dalam kasus ini, Rudi sebelumnya diduga menerima hadiah atau janji atau suap yang bertentangan dengan kewajibannya. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, Rudy diduga menerima suap Rp 6,3 miliar.
"Diduga RE menerima sekitar Rp 6,3 miliar," kata Saut, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Rudy diduga menerima suap dari mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.
Uang untuk Rudy didapat Amran dari sejumlah kontraktor proyek tersebut, salah satunya Dirut PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. "Uang tersebut diberikan kepada AHM (Amran) kepada RE (Rudy)," ujar Saut.
Dalam kasus ini, KPK sudah memproses 10 orang baik dari unsur swasta, pemerintahan, maupun DPR. Sebagian sudah diproses hingga pengadilan.
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/15/18251321/periksa-bupati-halmahera-timur-kpk-dalami-dugaan-suap-dari-kontraktor