Adapun dua saksi yang akan diperiksa KPK merupakan pihak swasta, yaitu Yuria Putra Tubarad dan Edwin Hanibal.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk MUS (Bupati Lampung Tengah Mustafa)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis.
KPK juga akan memanggil tiga tersangka dalam agenda pemeriksaan kali ini. Ketiganya yakni Bupati Lampung Tengah Mustafa, Kepala Dinas Bina Marga Taufik Rahman, dan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan empat orang tersangka. Mereka yakni Bupati Lampung Tengah Mustafa, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
Natalis dan Rusliyanto diduga menerima suap dari Taufik. Suap tersebut untuk memuluskan langkah Pemkab Lampung Tengah meminjam dana sebesar Rp 300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur.
Pinjaman itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Tengah.
Namun, Pemkab Lampung Tengah memerlukan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk menggolkan pinjaman itu.
Mustafa diduga menyetujui untuk menyuap DPRD Rp 1 miliar. Ia juga memberikan arahan kepada jajarannya untuk menyiapkan uang yang diminta.
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/15/12143991/kasus-suap-lampung-tengah-kpk-periksa-pihak-swasta-dan-tiga-tersangka